• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Humas Polres Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Insan Pers

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang melalui Subbag Humas menggelar berbagi takjil serta berbuka puasa bersama awak media, Rabu (8/5/2019).

Pembagian takjil digelar di simpang traffic light Jl. Basuki Rahmad – Jl. Kosgoro menyasar para pengguna jalan dengan total yang dibagikan sebanyak 50 takjil berupa snack / makanan ringan. Dan selesai itu dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama bertempat di kedai makan DFaz yang letaknya di sekitar tempat pembagian takjil tersebut.

Pembagian takjil dan buka puasa bersama diikuti seluruh Personil Subbag Humas Polres Tanjungpinang serta kurang lebih 15 (lima belas) orang wartawan media online, media cetak dan media elektronik baik lokal maupun nasional.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH melalui PS. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menciptakan situasi aman dan kondusif, pascapemilu bagi masyarakat yang berada di Tanjungpinang. Ini adalah cara kepolisian dan insan pers untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Ini sebagai bentuk kepedulian kita, barang kali bagi sebagian masyarakat yang tidak sempat berbuka di rumah karena masih dalam perjalanan sehingga jika sudah berbuka saat di perjalanan mereka bisa membatalkan puasanya dahulu. Kegiatan ini juga sebagai ajang saling berbagi di bulan suci ramadhan yang penuh rahmat dan keberkahan.” tutupnya.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.