Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Tanjungpinang akan berlakukan rekayasa lalu lintas, pada saat pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) tingkat Provinsi Kepri.
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2025.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Lantas, AKP Arbi Guna Bimantara, S.I.K mengatakan, bahwa rekayasa lalu lintas dilakukan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Rekayasa lalu lintas bertujuan untuk memberikan keamanan, kelancaran, ketertiban, dan kenyamanan bagi masyarakat yang melintasi ke dilokasi pelaksanaan STQH,” ujar AKP Arbi, Kamis (19/6/2025).
Ia menyampaikan, rekayasa lalu lintas akan diterapkan di sekitar kawasan Tugu Sirih, tepatnya di Gedung Daerah, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang.
Oleh karena itu, masyarakat di himbau agar dapat mencari jalur alternatif selama kegiatan berlangsung.
“Lokasi jalan yang ditutup seperti di depan Gedung Daerah tutup habis, U-Turn depan Marinir di tutup, yang boleh masuk hanya peserta. Dan kantong parkir ada di dalam lapangan Gurindam 12,” jelasnya.