Police Line adalah garis pembatas yang dipasang oleh kepolisian di sekitar lokasi kejadian perkara atau area yang sedang dalam penyelidikan. Tujuan utama pemasangan police line adalah untuk mengamankan tempat kejadian agar tidak terganggu oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Police line biasanya berupa pita plastik berwarna kuning atau merah dengan tulisan “POLICE LINE – DO NOT CROSS” atau “GARIS POLISI – DILARANG MELINTAS”. Pita ini mudah dikenali dan dipasang melintang di area yang ingin dibatasi.
Police line biasanya berupa pita plastik berwarna kuning atau merah dengan tulisan “POLICE LINE – DO NOT CROSS” atau “GARIS POLISI – DILARANG MELINTAS”. Pita ini mudah dikenali dan dipasang melintang di area yang ingin dibatasi.
Police line menjadi simbol pengamanan yang menunjukkan bahwa sebuah tempat sedang dalam proses penyelidikan serius. Keberadaannya membantu memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar, bukti tetap utuh, dan keadilan dapat ditegakkan dengan baik.
Police line bukan sekadar pita pembatas biasa. Ia adalah alat penting dalam penegakan hukum yang menjaga keutuhan dan keamanan lokasi kejadian perkara. Dengan menghormati police line, masyarakat turut berperan menjaga proses hukum yang adil dan transparan.