Penggunaan drone dalam pengawasan dan peperangan telah menjadi bagian penting dari strategi militer dan keamanan modern. Drone memungkinkan pemantauan wilayah secara real-time dan serangan presisi dari jarak jauh tanpa risiko langsung bagi personel militer. Namun, kemajuan teknologi ini memunculkan tantangan etis yang serius.
Dalam konteks pengawasan, penggunaan drone dapat melanggar privasi individu dan kebebasan sipil. Pengintaian tanpa izin di wilayah sipil menimbulkan pertanyaan tentang batas legal dan moral terhadap hak individu atas ruang pribadi dan kebebasan dari pengawasan negara yang berlebihan.
Di medan perang, drone dapat mengurangi jumlah korban di pihak pengguna, tetapi sekaligus menimbulkan dilema etis karena mengaburkan akuntabilitas. Serangan drone yang salah sasaran dapat menyebabkan korban sipil, dan tanpa kehadiran langsung manusia, proses pengambilan keputusan menjadi semakin tidak transparan. Selain itu, penggunaan drone dapat menurunkan ambang moral untuk berperang karena meminimalkan risiko bagi pihak penyerang.
Secara keseluruhan, meskipun drone membawa efisiensi dan keunggulan taktis, penggunaannya harus tunduk pada kerangka hukum internasional dan prinsip-prinsip etika. Pengawasan yang adil, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi prioritas dalam penerapan teknologi ini