• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI

ByPolres Anambas Kepri

Jun 23, 2025

Kepulauan Anambas – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 serta memperkuat pengawasan dan pengamanan wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan, Polres Kepulauan Anambas, melaksanakan patroli perbatasan di Pulau Tokong Nanas, salah satu pulau terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Sabtu (21/6/2025).

Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dengan pelaksanaan apel persiapan di Pelabuhan Tarempa, dipimpin langsung oleh Kapolsek Siantan, IPTU Sutomo.

Sebanyak 42 personel gabungan terlibat dalam patroli tersebut, terdiri dari anggota Polsek Siantan, Sat Polairud, Intelkam, Humas, serta personel dari Pos SAR Anambas.

Tim patroli diberangkatkan menggunakan KM. MINA MARITIM 166 dan tiba di Pulau Tokong Nanas pada pukul 11.00 WIB. Di lokasi tersebut, tim melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih pada pukul 11.20 WIB sebagai bentuk penegasan atas kedaulatan Negara di wilayah perbatasan.

Setelah melakukan serangkaian kegiatan pengamanan dan pemeriksaan wilayah, rombongan kembali ke Pelabuhan Tarempa pukul 17.50 WIB dan mengakhiri kegiatan dengan konsolidasi. Seluruh rangkaian patroli berjalan dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Siantan, IPTU Sutomo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di wilayah perbatasan, guna mencegah potensi gangguan keamanan dan pelanggaran batas Negara.

“Kehadiran kami di pulau-pulau terluar adalah bukti bahwa Polri siap menjaga setiap wilayah NKRI, termasuk kawasan yang rawan dan terpencil seperti Tokong Nanas,” ujar IPTU Sutomo.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., turut mengapresiasi kegiatan patroli perbatasan ini sebagai wujud sinergi dan dedikasi aparat dalam menjaga keutuhan Negara.

“Patroli perbatasan ini bukan hanya tentang pengamanan fisik wilayah, tetapi juga membangun semangat nasionalisme di titik-titik terluar negeri ini,” ujar Kapolres Anambas

“Ini juga adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga kedaulatan Indonesia dari sisi terdepan,” tegas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H.

“Dengan semangat Bhayangkara, kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa wilayah perbatasan bukanlah garis terluar yang dilupakan, melainkan garda terdepan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ucap Kapolres Anambas

email : humaspolresanambas@gmail.com

twitter : @polres_anambas

facebook : Polres Anambas

instagram : @humasresanambas

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun
Peringati HUT Bhayangkara ke 79, Wakapolres Karimun Pimpin Ziarah di Makam Pahlawan Tanjung Batu Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.