• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

‎Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Natuna Upacara Ziarah Makam Pahlawan sebagai tanda penghormatan ‎

ByPolres Natuna

Jun 23, 2025
Pid.kepri.polri.go.id – Memperingati Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Natuna melaksanakan Upacara Ziarah Makam Pahlawan yang terletak di Kelurahan  Bandarsyah Kabuapten Natuna, Senin (23/06/2025). ‎ ‎Bertindak sebagai Inspektur Upacara Wakapolres Natuna Kompol P. Tarigan, S.H. dan dihadiri oleh PJU Polres Natuna, personil Polres Natuna dan Polsek Bunguran Timur.
‎ ‎Wakapolres Natuna mengatakan :  ‘Ziarah makam Pahlawan sebagai bentuk penghormatan, kepada para pahlawan bangsa’. Melalui upacara kita menghargai jasa para pahlawan dan menggelorakan semangat perjuangan dan menumbuhkan jiwa yang tangguh menjadi Polri Presisi dalam rangka Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
‎ ‎“Sebagai generasi penerus bangsa tentunya semangat juang para pahlawan yang telah mendahului kita menjadi nilai nilai semangat perjuangan untuk terus melanjutkan pembangunan Bangsa.,” tuturnya. ‎ ‎Kegiatan ini juga merupakan salah satu tradisi yang rutin dilakukan Polri. Kita selaku Bhayangkara harus bisa menghargai dengan cara menjalankan tugas sehari-hari dengan sebaik-baiknya dan menjadi insan Polri yang Presisi,” pungkas Wakapolres Natuna Kompol P. Tarigan, SH ‎ ‎ ‎ ‎

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.