Pid.kepri.polri.go.id – Sanksi hukum bagi polisi yang selingkuh dapat dikenakan baik secara kode etik profesi maupun melalui jalur pidana atau perdata, tergantung pada situasi dan akibat dari perselingkuhan tersebut.
- Sanksi Kode Etik Profesi Polri
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota Polri wajib menjaga:
- Kehormatan pribadi dan institusi
- Kesetiaan terhadap pasangan sah (suami/istri)
- Perilaku yang mencerminkan moral dan etika yang baik
Jika terbukti selingkuh, anggota Polri bisa dikenakan sanksi:
Jenis Sanksi Etik | Bentuknya |
Ringan | Teguran tertulis |
Sedang | Penundaan kenaikan pangkat/gaji, mutasi |
Berat | Demosi (penurunan jabatan), pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) |
Selingkuh dianggap sebagai pelanggaran etika berat jika merusak nama baik institusi atau menimbulkan konflik internal.
- Sanksi Hukum Pidana atau Perdata (KUHP)
Jika perselingkuhan masuk kategori perzinaan, bisa dijerat Pasal 284 KUHP, yaitu:
“Barang siapa yang melakukan hubungan badan dengan orang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan.”
Catatan:
- Proses pidana hanya bisa dilakukan atas laporan pasangan yang sah (istri/suami).
- Tidak otomatis diproses tanpa pengaduan.
- Jika Ada Anak dari Perselingkuhan
- Bisa timbul gugatan perdata terkait hak waris atau tanggung jawab nafkah.
- Dapat memperberat sanksi etik jika anggota Polri meninggalkan keluarga sah atau tidak bertanggung jawab.
Proses Penanganan di Institusi Polri
- Laporan diterima oleh Propam (Profesi dan Pengamanan).
- Pemeriksaan saksi dan bukti, termasuk bukti chat, video, atau pengakuan.
- Sidang Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan jika cukup bukti.
- Putusan: sanksi etik, mutasi, atau pemberhentian.