• Thu. Jul 3rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sanksi Hukum Polisi Selingkuh

Bysusi susi

May 26, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Sanksi hukum bagi polisi yang selingkuh dapat dikenakan baik secara kode etik profesi maupun melalui jalur pidana atau perdata, tergantung pada situasi dan akibat dari perselingkuhan tersebut.

  1. Sanksi Kode Etik Profesi Polri

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota Polri wajib menjaga:

  • Kehormatan pribadi dan institusi
  • Kesetiaan terhadap pasangan sah (suami/istri)
  • Perilaku yang mencerminkan moral dan etika yang baik

Jika terbukti selingkuh, anggota Polri bisa dikenakan sanksi:

Jenis Sanksi Etik Bentuknya
Ringan Teguran tertulis
Sedang Penundaan kenaikan pangkat/gaji, mutasi
Berat Demosi (penurunan jabatan), pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Selingkuh dianggap sebagai pelanggaran etika berat jika merusak nama baik institusi atau menimbulkan konflik internal.

  1. Sanksi Hukum Pidana atau Perdata (KUHP)

Jika perselingkuhan masuk kategori perzinaan, bisa dijerat Pasal 284 KUHP, yaitu:

“Barang siapa yang melakukan hubungan badan dengan orang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan.”

Catatan:

  • Proses pidana hanya bisa dilakukan atas laporan pasangan yang sah (istri/suami).
  • Tidak otomatis diproses tanpa pengaduan.
  1. Jika Ada Anak dari Perselingkuhan
  • Bisa timbul gugatan perdata terkait hak waris atau tanggung jawab nafkah.
  • Dapat memperberat sanksi etik jika anggota Polri meninggalkan keluarga sah atau tidak bertanggung jawab.

Proses Penanganan di Institusi Polri

  1. Laporan diterima oleh Propam (Profesi dan Pengamanan).
  2. Pemeriksaan saksi dan bukti, termasuk bukti chat, video, atau pengakuan.
  3. Sidang Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan jika cukup bukti.
  4. Putusan: sanksi etik, mutasi, atau pemberhentian.