• Thu. Jul 3rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Bysusi susi

May 16, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Pemusnahan Barang Bukti Narkoba adalah proses resmi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menghancurkan atau menghilangkan barang bukti narkotika yang telah disita dari pengedar atau pengguna, setelah melalui proses hukum dan dinyatakan sah secara hukum.

Tujuan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

  • Menghindari penyalahgunaan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Menunjukkan komitmen penegak hukum dalam pemberantasan narkoba.
  • Memenuhi ketentuan hukum bahwa barang bukti harus dimusnahkan setelah perkara selesai.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Peraturan Kapolri dan pedoman teknis terkait pemusnahan barang bukti.

Proses Pemusnahan

  1. Penetapan Status Barang Bukti

Setelah proses pengadilan selesai, barang bukti dinyatakan sah untuk dimusnahkan.

  1. Pemusnahan Dilaksanakan Secara Terbuka

Pemusnahan biasanya dilakukan di hadapan pejabat berwenang, saksi dari kejaksaan, BNN, dan media untuk transparansi.

  1. Metode Pemusnahan

Bisa melalui pembakaran, pencampuran dengan bahan kimia, penghancuran fisik, atau metode lain yang memastikan narkoba tidak bisa digunakan lagi.

  1. Dokumentasi dan Berita Acara

Seluruh proses dicatat dan dibuat berita acara sebagai bukti legalitas pemusnahan.

Contoh Pemusnahan

  • Pemusnahan sabu-sabu, ekstasi, ganja dengan cara dibakar di tempat khusus.
  • Pemusnahan obat-obatan terlarang dicampur dengan bahan kimia berbahaya agar tidak dapat dipakai.