Pid.kepri.polri.go.id – Pemusnahan Barang Bukti Narkoba adalah proses resmi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menghancurkan atau menghilangkan barang bukti narkotika yang telah disita dari pengedar atau pengguna, setelah melalui proses hukum dan dinyatakan sah secara hukum.
Tujuan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
- Menghindari penyalahgunaan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Menunjukkan komitmen penegak hukum dalam pemberantasan narkoba.
- Memenuhi ketentuan hukum bahwa barang bukti harus dimusnahkan setelah perkara selesai.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Peraturan Kapolri dan pedoman teknis terkait pemusnahan barang bukti.
Proses Pemusnahan
- Penetapan Status Barang Bukti
Setelah proses pengadilan selesai, barang bukti dinyatakan sah untuk dimusnahkan.
- Pemusnahan Dilaksanakan Secara Terbuka
Pemusnahan biasanya dilakukan di hadapan pejabat berwenang, saksi dari kejaksaan, BNN, dan media untuk transparansi.
- Metode Pemusnahan
Bisa melalui pembakaran, pencampuran dengan bahan kimia, penghancuran fisik, atau metode lain yang memastikan narkoba tidak bisa digunakan lagi.
- Dokumentasi dan Berita Acara
Seluruh proses dicatat dan dibuat berita acara sebagai bukti legalitas pemusnahan.
Contoh Pemusnahan
- Pemusnahan sabu-sabu, ekstasi, ganja dengan cara dibakar di tempat khusus.
- Pemusnahan obat-obatan terlarang dicampur dengan bahan kimia berbahaya agar tidak dapat dipakai.