Pid.kepri.polri.go.id – “Tukar Kepala” adalah istilah yang tidak baku secara hukum, tetapi dalam konteks praktik di masyarakat atau administrasi, istilah ini kadang digunakan secara informal untuk menggambarkan salah satu dari dua hal berikut:
- Tukar Kepala Dokumen
Artinya adalah mengganti data identitas orang dalam suatu dokumen resmi, seperti:
- STNK/BPKB kendaraan
- Kartu keluarga
- Akte kepemilikan tanah
- Dokumen lainnya yang menyebutkan nama pemilik atau identitas
Contohnya:
Kendaraan atas nama A, tapi akan dipindahtangankan ke B. Proses balik nama itu kadang disebut “tukar kepala” karena bagian identitas pemiliknya berubah.
- Transaksi atau pemindahan tanggung jawab antar individu
Kadang juga digunakan dalam konteks jual-beli ilegal atau manipulatif, misalnya:
- “Tukar kepala” dalam kasus kendaraan tanpa surat-surat lengkap (misal bodong)
- Dokumen diubah untuk menyembunyikan identitas pemilik asli
- Dalam kasus penggelapan atau penipuan (mengganti identitas kendaraan agar sulit dilacak)
Ini bisa melanggar hukum, apalagi jika melibatkan:
- Pemalsuan dokumen
- Identitas palsu
- Perdagangan barang ilegal
Risiko Hukum
Jika “tukar kepala” dilakukan di luar jalur resmi atau menyangkut pemalsuan:
- Bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP: pemalsuan dokumen → hukuman penjara hingga 6 tahun
- Jika digunakan untuk menipu pihak lain → Pasal 378 KUHP: penipuan → hukuman penjara hingga 4 tahun
- Jika dalam konteks kendaraan bodong → bisa kena UU Lalu Lintas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika Legal: Gunakan Jalur Resmi
Untuk mengganti nama pemilik atau identitas dokumen:
- Kendaraan: lakukan balik nama STNK/BPKB di Samsat
- Tanah: lewat notaris dan BPN
- Akta/dokumen sipil: lewat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil