Pid.kepri.polri.go.id – Berikut ini penjelasan lengkap mengenai sanksi bagi yang menjual minuman beralkohol (miras) di Indonesia:
- Berdasarkan Undang‑Undang Cukai (UU 39/2007)
- Sanksi administratif bagi pedagang yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin atau NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai):
- Denda minimal Rp20 juta hingga maksimal Rp200 juta.
- Contoh: Bea Cukai Bengkulu menindak pedagang miras tanpa izin dengan menyita ratusan liter dan mengenakan denda administratif hingga Rp200 juta.
- Berdasarkan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Masih dalam pembahasan DPR)
RUU ini belum menjadi UU final, namun rancangannya menunjukkan potensi sanksi pidana berat:
- Pasal 19 & 18 RUU
- Membawa, menyimpan, mengedarkan, atau menjual miras golongan A–C dapat dipidana dengan:
- Penjara 2 – 10 tahun, dan/atau denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
- Jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian, ditambah sepertiga dari hukuman dasar.
- Membawa, menyimpan, mengedarkan, atau menjual miras golongan A–C dapat dipidana dengan:
- Berdasarkan KUHP
- Pasal 204 KUHP: Menjual barang yang bahaya tanpa peringatan dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.
- Pasal 300 KUHP: Menjual minuman memabukkan kepada orang yang sudah terlihat mabuk diancam dengan 1 tahun penjara atau denda kecil (~Rp4.500).
- Pasal 537 KUHP (khusus penjualan via online kepada militer/pihak tertentu): hingga 3 minggu kurungan atau denda ringan (~Rp1.500).
- Pasal 538 KUHP: Menjual minuman keras kepada anak-anak (<16 tahun) dapat dipidana dengan kurungan hingga 3 minggu atau denda ringan. Jika anak mabuk akibat konsumsi tersebut, bisa dikenai Pasal 300 KUHP.
- Sanksi Perda (contoh: Provinsi Bali)
- Diatur dalam Perda Provinsi Bali No. 5/2012:
- Kurungan hingga 3 bulan, atau
- Denda maksimal Rp50 juta bagi pelaku peredaran miras tanpa izin sesuai ketentuan daerah .
Catatan Tambahan
- RUU Larangan Minol masih dalam tahap harmonisasi di DPR (diskusi sejak November 2020) — belum menjadi UU ﹣ meski rencananya memiliki sanksi pidana berat.
- Banyak penegakan di daerah dilakukan melalui UU Cukai dan KUHP, serta peraturan daerah (Perda).
- Selain pidana, bisa pula dikenai sanksi administratif (pencabutan izin, peringatan, denda).
Kesimpulan:
Menjual miras tanpa izin atau kepada kelompok terlarang di Indonesia bisa berujung denda ratusan juta rupiah hingga miliaran, hukuman penjara mulai dari minggu saja hingga belasan tahun, serta sanksi administratif dan pencabutan izin.
Jika Anda berencana berjualan atau terlibat di industri miras, sangat disarankan untuk:
- Memiliki ijin resmi (NPPBKC & sesuai UU Cukai).
- Mematuhi batas usia konsumen dan larangan penjualan.
- Mengikuti peraturan daerah setempat.