• Tue. Jun 17th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolresta Gelar Konferensi Pers Kasus Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia Tujuan Kamboja

Polresta Barelang — Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Bertempat di lobby Mapolsek Batam Kota, dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak tindak pidana penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Kamis (12/06/2025).

Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., dan didampingi oleh Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta, S.H., M.H., Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Batam Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.

Dalam penjelasannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa kedua korban mengaku direkrut oleh seseorang berinisial Z (DPO) yang saat ini berada di Kamboja. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online (scammer/admin) dengan iming-iming gaji sebesar Rp13 juta per bulan. Tersangka DS (28) bertugas menjemput dan menampung kedua korban sebelum keberangkatan, sesuai instruksi dari Z.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Reskrim menyelidiki keberadaan calon PMI di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang calon pekerja migran berinisial HZA (26) dan Z (28) yang rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja melalui rute Batam–Medan–Kuala Lumpur–Kamboja.

Petugas kemudian mengamankan DS dan membawanya ke Polsek Batam Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa dua buah paspor milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.

Polsek Batam Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan penempatan ilegal PMI guna melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi kerja dan tindak pidana lintas negara.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Barelang dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai bentuk pelayanan cepat dan profesional terhadap setiap laporan dari masyarakat.

‘’Bagi masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri tempuhlah jalur yang benar-benar legal atau resmi yang sudah di atur oleh pemerintah dari kementrian tenaga kerja, jangan gampang menerima bujuk rayu dari oknum-oknum yang bisa mencarikan pekerjaan di negeri seberang dengan menjanjikan gaji yang besar” himbau Kapolresta barelang.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.