Polres Kepulauan Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap pria paruh baya dengan inisial AZ (67) Tahun, karena melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban bunga (14) tahun seorang pelajar SMP, Sabtu (17/05/2025)
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan, AZ telah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Aksi bejat pelaku AZ terjadi sekitar bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 di Air Luguk Dusun II RT 005 RW 003 Desa Bayat Kecamatan Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Kasatreskrim
“Pelaku melakukan aksi bejatnya pertama kali pada bulan Agustus 2024, kemudian berlanjut di bulan Januari dan bulan Mei 2025, dimana pelaku memanggil dan mengajak korban bunga kerumahnya,” ungkap Kasatreskrim
“Setiap korban bunga datang kerumah pelaku, pelaku memaksa membuka baju dan celana korban, dan untuk aksi bejatnya dilakukan sebanyak empat kali,” ucap Kasatreskrim
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku AZ memberikan uang sebesar Rp 50.000 dan berpesan kepada korban bunga agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
“Perbuatan pelaku AZ terungkap, dimana pada bulan Mei 2025, ayah korban AF menanyakan dari mana korban bunga mendapatkan uang harian dan sepeda, dan akhirnya korban bunga jujur menceritakan kejadian yang sebenarnya yang di alami,” jelasnya
“Tidak terima dengan apa yang di alami putrinya, ayah korban AF melaporkan pelaku AZ ke Polres Kepulauan Anambas, selanjutnya personel Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menuju ke TKP dan mengamankan pelaku AZ,” tutur Kasatreskrim
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan kepada penyidik pelaku AZ mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak, dimana pelaku AZ terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim
email : humaspolresanambas@gmail.com
twitter : @polres_anambas
facebook : Polres Anambas
instagram : @humasresanambas