• Fri. May 16th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis yang Resahkan Warga

Polresta Barelang – Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial AA (24 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pornografi dengan modus eksibisionisme, usai mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang wanita di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Rabu (14/5/2025).

Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H. menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 10.25 WIB. Korban saat itu tengah dalam perjalanan pulang dari berbelanja di supermarket Harapan Indah dan melewati Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Tiba-tiba, korban diikuti oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BP 6518 UO. Pelaku kemudian memepet korban, mengeluarkan alat kelaminnya, dan melakukan onani sembari tetap mengendarai sepeda motor.

Merasa terganggu dan ketakutan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.

Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksinya tersebut dilakukan untuk kepuasan seksual pribadi. Diketahui pula bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di lokasi berbeda.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Nongsa. Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Nongsa, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan serupa di lingkungannya. Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di jalan-jalan yang sepi pengguna untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga,” ujar Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi: “Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.” Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.