Pid.kepri.polri.go.id – Tugas Pokok Jaksa di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (mengubah UU No. 16 Tahun 2004). Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berikut adalah tugas pokok dan fungsi utama jaksa:
- Melakukan Penuntutan
Ini adalah tugas inti jaksa:
- Menyusun surat dakwaan dan menuntut terdakwa di pengadilan.
- Berperan aktif dalam sidang untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
- Melaksanakan Putusan Pengadilan
Jaksa melaksanakan putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti:
- Menempatkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan.
- Menyita dan melelang barang bukti.
- Melakukan Penyidikan (Dalam Tindak Pidana Tertentu)
Dalam tindak pidana korupsi dan beberapa tindak pidana khusus lain, jaksa bisa bertindak sebagai penyidik (selain penuntut umum).
- Pengawasan Terhadap Penegakan Hukum
Jaksa berperan dalam:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum.
- Memberi pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah atau masyarakat.
- Peran di Luar Pengadilan
Jaksa juga bisa:
- Memberi penyuluhan hukum kepada masyarakat (Jaksa Masuk Sekolah, dll.).
- Terlibat dalam mediasi penal dan keadilan restoratif (restorative justice).
- Bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
- Menjaga Kode Etik dan Netralitas
Jaksa harus menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan tidak berpihak dalam menjalankan tugas.