• Mon. May 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tugas Pokok Jaksa

Bysusi susi

Apr 8, 2025

Pid.kepri.polri.go.id –  Tugas Pokok Jaksa di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (mengubah UU No. 16 Tahun 2004). Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berikut adalah tugas pokok dan fungsi utama jaksa:

  1. Melakukan Penuntutan

Ini adalah tugas inti jaksa:

  • Menyusun surat dakwaan dan menuntut terdakwa di pengadilan.
  • Berperan aktif dalam sidang untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
  1. Melaksanakan Putusan Pengadilan

Jaksa melaksanakan putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti:

  • Menempatkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan.
  • Menyita dan melelang barang bukti.
  1. Melakukan Penyidikan (Dalam Tindak Pidana Tertentu)

Dalam tindak pidana korupsi dan beberapa tindak pidana khusus lain, jaksa bisa bertindak sebagai penyidik (selain penuntut umum).

  1. Pengawasan Terhadap Penegakan Hukum

Jaksa berperan dalam:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum.
  • Memberi pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah atau masyarakat.
  1. Peran di Luar Pengadilan

Jaksa juga bisa:

  • Memberi penyuluhan hukum kepada masyarakat (Jaksa Masuk Sekolah, dll.).
  • Terlibat dalam mediasi penal dan keadilan restoratif (restorative justice).
  • Bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
  1. Menjaga Kode Etik dan Netralitas

Jaksa harus menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan tidak berpihak dalam menjalankan tugas.