Pid.kepri.polri.go.id – Pemusnahan barang bukti adalah tindakan hukum untuk menghancurkan, menghilangkan, atau mengubah bentuk barang bukti agar tidak dapat digunakan lagi, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dasar Hukum Pemusnahan Barang Bukti:
- KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 46
- Peraturan Jaksa Agung, dan juga internal Polri jika masih dalam tahap penyidikan
- Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan
Tujuan Pemusnahan Barang Bukti:
- Mencegah penyalahgunaan kembali
- Menegakkan keadilan dan kepastian hukum
- Menjalankan putusan pengadilan
- Mengamankan masyarakat dari barang berbahaya
Contoh Barang Bukti yang Dimusnahkan:
- Narkotika dan obat-obatan terlarang
- Senjata api ilegal
- Barang palsu (misalnya uang palsu atau produk ilegal)
- Barang hasil kejahatan (misalnya minuman keras ilegal, hasil curian, dll)
Proses Pemusnahan Barang Bukti:
- Putusan pengadilan yang telah inkracht
- Penetapan jaksa atau penyidik untuk pemusnahan
- Berita acara pemusnahan disiapkan
- Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak terkait:
- Penyidik
- Jaksa
- Tersangka/terdakwa (jika memungkinkan)
- Petugas pengadilan
- Kadang disaksikan media atau masyarakat
Biasanya Dipublikasikan
Pemusnahan barang bukti kadang dilakukan di depan media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, misalnya saat Polri atau BNN memusnahkan sabu-sabu, ganja, atau minuman keras dalam jumlah besar.