• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ungkap 3 Kasus Narkoba, Polres Tanjungpinang Musnahkan 5,1 Kg Sabu dan 1.078 Butir Ekstasi

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH didampingi Pejabat Utama Polres Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Apel Polres Tanjungpinang, Kamis (11/4/2019).

Pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh Setdako Tanjungpinang, Kasi Pidsus Kajari Tanjungpinang, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala BNN, Kasi P.2 Bea Cukai, Asvec Bandara, Advokat, Wakapolres Tanjungpinang, Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang, Perwakilan Biddokes Polda Kepri, Kasat Narkoba dan sejumlah awak media.

Pada kesempatan tersebut, terdapat tiga perkara antara lain :

  1. Dua tersangka berinisial B da S dengan barang bukti 11 paket berisi Narkotika jenis sabu seberat 943,49 gram disisihkan di Kantor Pegadaian untuk dimusnahkan sebanyak 833,49 gram dan sisanya 110 gram digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan sebagai bukti Persidangan.
  2. Satu tersangka berinisial NS dengan barang bukti :
  • 18 paket berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1745,33 gram disisihkan di Kantor pegadaian untuk dimusnahkan sebanyak 1565,33 gram dan sisanya 180 gram digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan sebagai bukti Persidangan.
  • 11 bungkus berisi Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo Lumba-Lumba warna abu-abu seberat 237,82 gram atau 1038 butir disisihkan di kantor Penggadaian untuk dimusnahkan dengan berat 212,59 gram atau 928 butir, sisanya seberat 25,29 gram atau 110 butir untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan bukti Persidangan.
  • 1 bungkus berisi Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo S warna Biru seberat 18,7 gram atau 70 Butir disisihkan di kantor pengadaian untuk dimusnahkan dengan berat 16,11  gram atau 60 butir, sisanya seberat 2,59 gram atau 10 butir untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan bukti Persidangan.
  • 1 bungkus berisi Narkotika Jenis Pil Ekstasi berlogo kepala monyet warna merah seberat 6,3 gram atau 13 Butir disisihkan di kantor Pegadaian untuk dimusnahkan dengan berat 1,44 gram atau 3 butir, sisanya seberat 4,86 gram atau 10 butir untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan bukti Persidangan.
  1. Dua tersangka berinisial MF dan S dengan barang bukti 32 paket berisi Narkotika jenis sabu disisihkan di kantor Pegadaian untuk dimusnahkan sebanyak 2777,46 gram.

Sebelum dimusnahkan, di depan Tersangka dan Saksi maupun tamu undangan dihadirkan barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan dalam keadaan tersegel dari kantor Pegadaian Tanjungpinang.

Kemudian para saksi maupun tamu undangan memilih secara acak barang bukti Narkotika untuk dibuka segelnya guna dilakukan Pengujian/test dengan menggunakan Narco Test. Setelah mendapat hasil Positif barang bukti Narkotika Jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam wadah air mendidih di atas kompor gas menyala hingga terlarut dengan air mendidih tersebut.

Sementara barang bukti Narkotika Jenis ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender berisi air yang telah disediakan. Kemudian dihancurkan hingga larut kedalam air didalam blender.

“Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan kemudian di buang kedalam Tangki Septik (Septic Tank) yang dilihat dan disaksikan tersangka dan para tamu undangan,” imbuh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto.