• Sat. Mar 15th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Satlantas Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Penanganan Tindak Pidana Laka Lantas di Jalan Hang Tuah Kecamatan Nongsa.

ByPID BARELANG

Mar 13, 2025

Polresta Barelang – Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers terkait penanganan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 6 Februari 2025 di Jalan Umum Hang Tuah, dekat Simpang Pondok Pesantren Darul Falah, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Konferensi pers ini berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Kamis (13/03/2025).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang, Iptu Victor Hutahaean, serta anggota Sihumas Polresta Barelang, Brigadir Handoko Pasaribu.

Dalam keterangannya, AKP Afiditya Arief Wibowo menjelaskan bahwa kecelakaan ini melibatkan kendaraan Daihatsu Luxio dengan nomor polisi BM 1864 AAH berwarna putih yang dikemudikan oleh SH (44) dan sepeda motor Honda Spacy BP 3438 IH berwarna hitam yang dikendarai oleh almarhum RRA (52), seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Kepri.

Kecelakaan bermula saat mobil yang datang dari arah Simpang Bandara menuju Simpang Pos PJR berpindah lajur dari lajur tiga ke lajur dua, kemudian ke lajur satu untuk berbelok ke Pondok Pesantren Darul Falah. Namun, pengemudi mobil tidak memperhatikan kaca spion sebelah kiri serta tidak menyalakan lampu sein saat berpindah lajur. Pada saat bersamaan, sepeda motor yang berada di lajur satu dan datang dari arah yang sama tidak dapat menghindari mobil tersebut sehingga menabrak bagian kiri belakang kendaraan. Akibat kejadian ini, pengendara sepeda motor, almarhum RRA, terpental ke belakang dan mengalami benturan pada kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Polresta Barelang telah mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Luxio BM 1864 AAH berwarna putih, satu unit sepeda motor Honda Spacy BP 3438 IH berwarna hitam, SIM A milik pengemudi, STNK asli kendaraan Daihatsu Luxio, serta satu unit dashcam AZDOME dengan memori 64 GB.

Kasat Lantas Polresta Barelang menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli, yaitu kepala mekanik Daihatsu, lampu kendaraan dalam kondisi baik dan berfungsi normal saat kejadian terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa penyebab kecelakaan adalah kelalaian manusia (human error) dari pengemudi mobil tersebut. Tersangka SH juga telah mengakui kelalaiannya, yakni tidak memperhatikan sekitar saat berpindah lajur serta tidak menyalakan lampu sein kiri.

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,-.” Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) yang mengatur kewajiban pengemudi untuk mengamati situasi lalu lintas serta memberikan isyrarat dengan lampu penunjuk arah sebelum berpindah lajur atau berbelok.

Sebagai penutup, Kasat Lantas Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, serta tidak berpindah lajur secara tiba-tiba tanpa memperhatikan kondisi sekitar. Dengan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.