• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

PENEMUAN MAYAT SEORANG PEREMPUAN DI PERUMAHAN DANAU INDAH NO 47 RT 02 RW 05 KEL. SUNGAI LAKAM TIMUR KEC. KARIMUN

BySPKT

Feb 4, 2025

A. WAKTU DITEMUKAN :
Hari Rabu tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib

B. TEMPAT KEJADIAN :
Perumahan Danau Indah No. 47 RT. 02 RW.05 Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun.

C. KRONOLOGIS PENEMUAN MAYAT :

1. Menurut Keterangan Saksi 1 :

a. Pukul 19.15 Wib saat saksi 1 (anak kandung) tiba dirumah korban (lokasi TKP) untuk mencari korban, Sesampai dirumah saksi 1 memanggil korban dari luar rumah karena kunci pintu depan rumah sedang terkunci, namun tidak ada jawaban dari korban.

b. Pukul 19.20 Wib saksi 1 meminjam kunci kepada saksi 2 (tetangga korban dan sekaligus pemilik rumah), namun tidak bisa dibuka karena pintu terkunci dari bagian dalam.

c. Pukul 19.25 Wib saksi 2 kebelakang rumah dengan keadaan pintu sedang terkunci, lalu saksi 2 mendobrak pintu dengan cara mendorong kedua tangan, setelah pintu belakang terbuka saksi 2 membuka pintu depan dari dalam rumah.

d. Pukul 19.30 Wib saksi 1 masuk kedalam rumah dan memanggil korban namun tidak ada jawaban dari korban, kemudian saksi 1 mendobrak pintu kamar karena pintu sedang terkunci, setelah pintu terbuka didapati posisi korban tebaring dilantai dengan mengunakan baju kemeja warna hitam dan celana dalam warna abu-abu motif bunga.

e. Pukul 19.32 Wib saksi 1 memberitahukan kepada saksi 2 dan saksi 3 bahwa korban sudah terbaring dilantai.

2. Pukul 19.50 Wib Personel Polsek Balai tiba di TKP dan langsung memasang Police Line.

3. Pukul 20.20 Wib Tim Inafis Polres Karimun tiba di TKP dan melakukan olah TKP.

4. Pukul 20.52 Wib korban dibawa ke RSUD Muhammad Sani dengan menggunakan mobil Ambulance Puskesmas Tebing.

F. HASIL OLAH TKP

1. Korban berjenis kelamin perempuan ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia yang terbaring dengan alas karpet plastik dengan posisi miring kekiri dan tangan kiri terlipat di bagian rusuk kiri dan tangan kanan terlipat keluar kearah kepala;

2. Korban ditemukan menggunakan Baju warna hitam lengan panjang hanya menggunakan celana dalam warna abu-abu bermotif bunga dan menggunakan kaos kaki;

3. Ditemukan 1 (satu) unit handphone merk samsung didepan wajah korban lalu 1 (satu) kaleng minuman merk Guiness dan 1 (satu) chargerr yang terpasang di stop kontak yang terhubung aliran listrik di depan tangan kanan korban;

4. Ditemukan cairan berwarna hitam dan kuning disekitaran tangan kanan korban didepan wajah dan di depan TV.

D. BARANG YANG DITEMUKAN DISEKITAR KORBAN

– 1 buah handphone samsung
– 1 buah stopkontak
– 1 buah cass handphone samsung
– uang tunai pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 3 lembar
– 1 buah dompet kulit berwarna cream
– 1 buah tas ber merk Gucci berwarna silver berless ungu
– 1 buah tas sandang berwarna hitam
– 1 buah gunting kuku
– 1 buah dompet berwarna silver
– 1 buah dompet berwarna merah maroon
– 1 buah kotak kaca mata beserta kaca mata
– 1 buah kartu bpjs
– 1 buah kartu keterangan vaksin atas nama Lie T jian
– 1 buah minuman kaleng bermerk Guinness

E. HASIL PEMERIKSAAN MEDIS ( Visum Et Refertum) dr. AISYATUL MAHSUSIYAH Sp.F DARI RSUD KARIMUN :

– Keadaan jenazah mengalami kondisi pembusukan lanjut
– ⁠Perkiraan jenazah meninggal sudah lebih dari 24 jam berdasarkan kulit ari yang telah lepas
– ⁠tidak di temukan tanda-tanda kekerasan Pada Tubuh Jenazah

CATATAN :
1. Selama ini Korban tinggal sendiri dirumah
2. Keterangan anak korban (saksi1) terakhir melihat korban pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 pukul 07.00 Wib di Perumahan Villa Kel. Kapling Kec. Tebing.
3. Menurut Keterangan dari anak korban bahwa korban memiliki riwayat penyakit Hipertensi dan ambeien.
4. Pihak Keluarga telah membuat Surat penolakan Untuk dilakukan Autopsi terhadap Jenazah An. LEI TJIAN
5. Pihak Keluarga akan membawa jenazah Untuk Disemayamkan dirumah duka Yayasan Cetiya Vidya Sagara Meral kampung Bukit Kec.Meral.

I. TINDAKAN KEPOLISIAN :
1. Mendatangi TKP.
2. Melakukan Introgasi saksi-saksi.
3. Melakukan olah TKP oleh tim Inafis Polres Karimun.
4. Mengevakuasi korban ke RSUD HM. Sani.
5. Melakukan Visum ET Refertum.
6. Melaporkan kepada pimpinan

J. RENCANA TINDAK LANJUT:
1. Melakukan Periksaan Saksi Saksi
2. Membuat Laporan Hasil penyelidikan
3. Melaporkan Kepada Pimpinan

F . PERSONIL MENDATANGI TKP
1. Kapolsek Balai Karimun AKP Andri Yusri, S.H
2. Kanit 4 Satintelkam Iptu Wardi Purbowo, S.H
3. Panit 1 Reskrim Polsek Balai Karimun Iptu Rizky Yudianto, S.H
4. Kanit Idik 3 Sat reskrim Polres Karimun Ipda Javier S.trk beserta anggota
5. Ps. Panit Yanmin Intelkam Polsek Balai Karimun Aipda Maulana Muhammad
6. SPK 1 Polsek Balai Karimun Aiptu Mauludin dan Personel piket
7. Piket Siaga Satintelkam Polres Karimun
8. Tim Identifikasi Polres Karimun.
9. Personel Polsek Balai Karimun.

By SPKT