• Mon. Apr 28th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Berita Bohong (Hoax)

ByNora listiawati

Nov 28, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Berita Bohong (Hoax) adalah informasi palsu yang disebarluaskan dengan tujuan untuk menipu, menyesatkan, atau memengaruhi opini publik. Hoax sering kali berisi klaim yang tidak benar, dibuat-buat, atau dimanipulasi untuk kepentingan tertentu, seperti keuntungan pribadi, politik, ekonomi, atau sekadar untuk menyebarkan kebingungan dan kekacauan.

Karakteristik Hoax

  1. Judul Sensasional dan Provokatif:
    • Biasanya menggunakan kata-kata yang memicu emosi seperti “heboh”, “mengejutkan”, atau “skandal”.
  1. Tidak Berdasarkan Fakta:
    • Informasi tidak didukung oleh sumber terpercaya atau fakta yang dapat diverifikasi.
  1. Anonim atau Tidak Jelas Sumbernya:
    • Artikel atau berita tidak mencantumkan sumber kredibel atau berasal dari situs abal-abal.
  1. Manipulasi Konten:
    • Foto atau video sering diedit, diambil dari konteks lain, atau dikaitkan dengan kejadian yang tidak relevan.
  1. Penyebaran Cepat di Media Sosial:
    • Hoax sering kali viral karena dibagikan tanpa pengecekan lebih lanjut.

Tujuan Hoax

  1. Memengaruhi Opini Publik:
    • Mengarahkan pandangan masyarakat terhadap isu tertentu.
  2. Keuntungan Finansial:
    • Mendapatkan klik atau kunjungan di situs melalui clickbait untuk keuntungan iklan.
  3. Menciptakan Kekacauan Sosial:
    • Menyebarkan kebencian, ketakutan, atau konflik di antara kelompok masyarakat.
  4. Manipulasi Politik:
    • Menguntungkan satu pihak atau merugikan pihak lain dalam kompetisi politik.

Contoh Jenis Hoax

  1. Hoax Kesehatan:
    • Misalnya, klaim tentang obat mujarab yang tidak terbukti ilmiah.
  2. Hoax Politik:
    • Informasi palsu yang menyerang kandidat atau partai politik tertentu.
  3. Hoax Bencana Alam:
    • Menyebarkan berita tentang bencana yang sebenarnya tidak terjadi.
  4. Hoax Keuangan:
    • Penipuan berupa ajakan investasi bodong atau pemberian hadiah palsu.
  5. Hoax Agama:
    • Klaim palsu yang bertujuan untuk memecah belah umat beragama.

Dampak Hoax

  1. Meningkatkan Polarisasi Sosial:
    • Memperbesar perpecahan antarindividu atau kelompok.
  2. Merusak Reputasi:
    • Informasi palsu dapat mencoreng nama baik seseorang atau institusi.
  3. Keresahan Publik:
    • Menyebabkan ketakutan atau kepanikan massal.
  4. Menurunkan Kepercayaan:
    • Hoax yang berulang-ulang bisa mengurangi kepercayaan pada media atau pemerintah.

Cara Mencegah Hoax

  1. Cek Sumber Informasi:
    • Pastikan informasi berasal dari media yang kredibel dan terpercaya.
  2. Verifikasi Fakta:
    • Gunakan platform cek fakta seperti turnbackhoax.id atau Hoax Buster.
  3. Hindari Membagikan Informasi Tanpa Cek Ulang:
    • Jangan langsung membagikan berita sebelum memastikan kebenarannya.
  4. Waspadai Judul Provokatif:
    • Jangan percaya langsung pada judul yang bombastis tanpa membaca isi berita secara menyeluruh.
  5. Edukasi Digital:
    • Tingkatkan literasi digital masyarakat agar lebih kritis terhadap informasi.

Sanksi Hukum Penyebaran Hoax di Indonesia

Menurut UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):

  • Pasal 28 Ayat 1:
    • Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian dapat dikenakan pidana 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

Dengan meningkatnya penyebaran hoax, penting bagi setiap individu untuk lebih bijak dalam menerima, memproses, dan membagikan informasi.