• Mon. Jun 16th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Langkah Hukum Jika Anak dicubit Tetangga

Bysusi susi

Oct 15, 2024

Pid.kepri.polri.go.id – Jika anak Anda dicubit oleh tetangga, Anda dapat mengambil langkah hukum untuk melindungi hak anak dan memastikan bahwa perbuatan tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan, baik melalui jalur hukum formal maupun dengan pendekatan yang lebih mengutamakan penyelesaian damai.

  1. Mendokumentasikan Kejadian

Langkah pertama yang sangat penting adalah mendokumentasikan kejadian dengan baik, agar Anda memiliki bukti yang jelas jika perlu melanjutkan proses hukum. Beberapa hal yang perlu dicatat:

  • Deskripsi kejadian: Catat kapan, di mana, dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
  • Bukti fisik: Jika anak Anda terluka atau terdapat bekas cubitan, pastikan untuk mengambil foto atau video luka tersebut.
  • Saksi: Jika ada orang lain yang menyaksikan kejadian tersebut, catat nama dan kontak mereka sebagai saksi.
  1. Mendiskusikan dengan Tetangga

Langkah pertama yang lebih bersifat non-formal adalah berbicara langsung dengan tetangga yang bersangkutan. Kadang-kadang, kejadian seperti ini bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan saling pengertian. Cobalah untuk:

  • Menyampaikan perasaan Anda sebagai orang tua mengenai tindakan tersebut.
  • Menanyakan alasan tindakan tersebut dan mencoba menyelesaikannya dengan cara damai.
  • Memberikan kesempatan kepada tetangga untuk meminta maaf dan memperbaiki sikapnya jika mereka merasa khilaf.

Namun, jika pembicaraan tidak berhasil atau Anda merasa tidak nyaman dengan cara ini, Anda bisa melanjutkan ke langkah hukum.

  1. Lapor ke Polisi

Jika percakapan dengan tetangga tidak membuahkan hasil atau Anda merasa bahwa tindakan tersebut sudah merugikan anak Anda secara fisik atau mental, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Menurut Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, cubitan atau kekerasan fisik terhadap anak dapat dianggap sebagai bentuk penganiayaan ringan.

  • Langkah-langkah melapor ke polisi:
    1. Buat laporan ke polisi: Lapor langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti (foto atau video luka, saksi-saksi).
    2. Tindak lanjut laporan: Polisi akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Jika ditemukan cukup bukti, polisi akan memprosesnya lebih lanjut.
    3. Konsultasi dengan pengacara: Jika Anda merasa perlu, Anda bisa mencari bantuan dari pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
  1. Penyelesaian Secara Mediasi atau Restorative Justice

Jika Anda tidak ingin langsung membawa masalah ini ke pengadilan atau merasa lebih nyaman dengan penyelesaian yang lebih damai, Anda dapat mempertimbangkan mediasi atau restorative justice. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga (misalnya polisi atau mediator) membantu pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melalui pengadilan. Jika mediasi berhasil, proses hukum bisa dihentikan atau diselesaikan tanpa adanya hukuman pidana.

Namun, jika mediasi tidak berhasil atau Anda merasa ada ancaman lebih lanjut terhadap anak Anda, melanjutkan proses hukum adalah langkah yang sah dan perlu diambil.

  1. Pentingnya Perlindungan Anak

Selain langkah-langkah hukum di atas, Anda perlu memahami bahwa perlindungan anak merupakan hal yang sangat penting. Jika anak Anda dicubit atau diperlakukan dengan kasar, ini bisa berdampak pada kondisi fisik dan psikologisnya. Jika perlu, Anda bisa membawa anak ke psikolog atau dokter untuk memeriksa dampak psikologis atau fisik dari tindakan tersebut. Laporan medis bisa menjadi bukti penting dalam kasus hukum.

  1. Ancaman Hukum untuk Pelaku

Tindakan seperti mencubit atau melakukan kekerasan terhadap anak bisa dipidana. Menurut Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikologis, bisa dijerat dengan hukuman penjara atau denda. Hukuman untuk pelaku kekerasan terhadap anak bisa berupa:

  • Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Kesimpulan

Jika anak Anda dicubit oleh tetangga, Anda memiliki hak untuk melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib, karena ini dapat dianggap sebagai tindakan penganiayaan ringan terhadap anak. Anda bisa memulai dengan mendokumentasikan kejadian dan berbicara dengan tetangga, namun jika penyelesaian secara damai tidak berhasil, langkah hukum melalui laporan polisi atau mediasi bisa menjadi solusi yang tepat. Perlindungan terhadap anak merupakan hal yang utama, dan Anda berhak memastikan bahwa anak Anda mendapatkan perlindungan hukum yang diperlukan.