• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pemusnahan Barang Bukti Sebanyak 499 Butir Ekstasi Oleh Sat Res Narkoba Polres Karimun

ByPolres Karimun

Apr 5, 2019

Sat Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti hasil tangkapan berupa Narkotika jenis Pil Ekstasi bertempat di Rupatam Polres Karimun Selasa(02/04)

Tangkapan berupa Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 499 butir warna orange berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – A / 23 / III / 2019 / Satresnarkoba tanggal 05 Maret 2019 dengan tersangka An. KUNCI Bin ROBANI.

Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP HENGKY PRAMUDIA, S.I.K di dampingi WAKA POLRES KARIMUN AGUNG GIMA SUNARYA, S.I.K di hadiri Dandim 0317 Tg. Balai Karimun LETKOL (Arm) RIZAL ANALDIE, S.Tr. Han, Danlanal Tg. Balai Karimun CATUR YOGIANTORO, S.Tr, Hanla serta Pju Polres Karimun.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 449 Butir, dengan cara dilarutkan ke air panas lalu diblender dan di buang ke dalam Septy Tank (WC).

Berdasarkan penetapan itu, tambah Kapolres, maka dilaksanakan pemusnahan. Kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Millyar sampai Rp 10 Millyar.