• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penemuan Spesies Anggrek Baru di Hutan Hujan Amazon

ByNora listiawati

Jul 16, 2024

Spesies baru, yang diberi nama Dendrobium amazonicum, ditemukan selama ekspedisi botani baru-baru ini di wilayah terpencil hutan hujan Amazon. Para ilmuwan secara kebetulan menemukan anggrek langka ini saat melakukan penelitian lapangan untuk mendokumentasikan keanekaragaman tanaman di daerah tersebut. Melalui pemeriksaan yang teliti dan analisis karakteristik morfologis dan materi genetiknya, peneliti dapat mengkonfirmasi bahwa Dendrobium amazonicum adalah spesies yang jelas-jelas belum diketahui sebelumnya oleh ilmu pengetahuan.

Karakteristik dan Habitat
Dendrobium amazonicum ditandai dengan bunga ungu yang cerah dengan kelopak yang halus dan pola yang rumit. Anggrek ini berkembang subur di lingkungan yang lembab dan teduh di hutan hujan Amazon, sering ditemukan melekat pada cabang pohon atau bersarang di antara batu-batu yang ditumbuhi lumut. Adaptasi uniknya memungkinkannya untuk bertahan hidup di semak-semak yang rapat di hutan, di mana ia memainkan peran penting dalam penyerbukan dan fungsi ekosistem.

Signifikansi Penemuan
Penemuan Dendrobium amazonicum menyoroti keanekaragaman hayati yang luar biasa dari hutan hujan Amazon, yang tetap menjadi salah satu wilayah paling beragam biologis di Bumi. Anggrek, khususnya, dikenal karena keragaman dan keindahan yang luar biasa, menjadikannya subjek yang menarik bagi para ahli botani dan penggemar alam. Identifikasi spesies anggrek baru menggarisbawahi perlunya eksplorasi dan upaya konservasi berkelanjutan untuk melindungi keanekaragaman hayati yang kaya ini bagi generasi mendatang.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.