• Thu. Oct 10th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bagi yang Melakukan Balapan Liar

Byadmin bidhumas

Jan 11, 2024

https://pid.kepri.polri.go.id

Peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Pelanggarnya dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Larangan Balapan di Jalan Raya

Peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur sebagai berikut:

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

  1. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
  2. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Suara Mengganggu Pada Malam Hari

Jika balapan liar tersebut menimbulkan kegaduhan, maka dapat juga dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:

“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari – waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam).

Yang dimaksud dengan “riuh atau ingar” adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan. Suara ramai asal dari perusahaan, pekerjaan atau pesta, tontonan yang patut, tidak masuk di sini.

Akan tetapi, Satlantas Polres Sintang, dalam artikel Polres Sintang Terapkan Sanksi Rp 3 Juta Bagi Pebalap Liar, berkata akan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku balapan liar di jalan raya, dengan menerapkan Pasal 297 jo. Pasal 115 huruf b UU LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dipidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta. Penertiban aksi balapan liar di jalan raya ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

 

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Sumber     : https://rutanpelaihari.kemenkumham.go.id

Penulis      : Fallas Fictoven
Editor       : Firman Edi
Publisher   : Firman Edi