• Thu. Oct 10th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Asas-Asas Dalam Hukum Acara Pidana (Bag 2)

ByNora listiawati

Jan 15, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Selain Pasal 50 ayat (1), Pasal 67 juga dapat dimaknai adanya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yaitu :

“Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.”

Implementasi lainnya terhadap asas peradilan cepat dapat terlihat dalam hal batas waktu penahanan yang dilakukan oleh penegak hukum. Penahanan merupakan suatu hak dari para penegak hukum untuk menahan seseorang yang telah berstatus

“tersangka” atau “terdakwa” dengan alasan untuk memperlancar penyidikan.  Pada dasarnya pengaturan mengenai batas waktu penahanan oleh penyidik adalah 20 hari dan dapat diperpanjang atas izin penuntut umum selama 40 hari yang diatur di dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Apabila  sampai batas waktu maksimal (60 hari) penyidik belum juga menyelesaikan penyidikannya, maka tersangka atau terdakwa harus segera dikeluarkan demi hukum dan tanpa syarat apapun. Begitu pula halnya apabila penahanan tersebut dilakukan oleh Penuntut Umum, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung (MA).

  1. Praduga tak bersalah (presumption of innocence)

Asas ini mengandung makna setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapkan dipengadilan tidak boleh dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah serta telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Asas ini terdapat dalam Penjelasan Umum butir 3 c KUHAP yang disebutkan sebagai berikut :

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Selain diatur dalam KUHAP, dalam Pasal 11 ayat (1) Universal Declaration of Human Rights 1948  juga mengatur megenai pentingnya asas praduga tidak bersalah tersebut, yaitu :

“Everyone change with a penal offence has the right to be persumed innocent until proved guilty according to law in public trial at which he has all quarantees necessary for his defence.”

Dengan demikian, asas praduga tidak bersalah ini merupakan perwujudan dari perlindungan hak asasi manusia (human rights).

Sumber            : hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Nora