• Thu. Oct 10th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Aturan Membangun ‘Polisi Tidur’ dan Standar Ukurannya

Byadmin bidhumas

Jan 11, 2024
polisi tidur.FOTO/SHUTERSTOCK

https://pid.kepri.polri.go.id/

Istilah ‘polisi tidur’ tidak ditemukan secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Namun, dalam beberapa peraturan daerah, polisi tidur ini dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan.

Sedangkan, polisi tidur menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring yang diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ialah:

Bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.

Lalu Lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.

Prasarana lalu lintas dan angkutan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ sebagai berikut:

Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.

Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:

rambu lalu lintas;

marka jalan;

alat pemberi isyarat lalu lintas;

alat penerangan jalan;

alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;

alat pengawasan dan pengamanan Jalan;

fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan

fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan Jalan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (“Permenhub 82/2018”)

‘Polisi Tidur’ Adalah Alat Pengendali Pengguna Jalan yang Berupa Alat Pembatas Kecepatan

Apakah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagai perlengkapan jalan yang dimaksud adalah polisi tidur?

Alat pengendali pengguna jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas jalan.

Alat pengendali pengguna jalan terdiri atas:

alat pembatas kecepatan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan; dan alat pembatas tinggi dan lebar, merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan memasuki suatu ruas jalan tertentu.

Jika melihat penjelasan di atas, maka polisi tidur yang Anda maksud adalah alat pembatas kecepatan.

Alat pembatas kecepatan meliputi:

Speed bumb;

Speed hump; dan

Speed table.

Terkait jalanan kampung, jalan umum, jalan perumahan menurut Anda, dapat dilihat kaitannya pada masing-masing ketentuan di bawah ini.

Ketentuan Speed Bump

Speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;

memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm, lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling banyak 15%; dan

memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Alat pembatas kecepatan berupa speed bump, dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam.

Ketentuan Speed Hump

Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;

ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 390 cm dengan kelandaian maksimal 50%;

kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Alat pembatas kecepatan berupa speed hump dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km/jam.

Ketentuan Speed Table

Speed table berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table;

memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%; dan

memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Alat pembatas kecepatan berupa speed table dipasang pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 km/jam.

Izin Mengenai Polisi Tidur

Penyelenggaran alat pembatas kecepatan dalam sebagai penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan meliputi kegiatan:

Penempatan dan pemasangan;

Pemeliharaan; dan

Penghapusan.

Pada dasarnya tidak ada perizinan untuk masyarakat umum terkait alat pembatas kecepatan karena kewenangan itu diselenggarakan oleh pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol).Penyelenggaraan tersebut dilakukan oleh:

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);

Kepala Badan Perhubungan Darat, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);

Gubernur, untuk jalan provinsi;

Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan

Walikota, untuk jalan kota.

Badan usaha untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat.

Penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan harus pada ruang manfaat jalan, kecuali untuk alat pengaman pengguna jalan berupa jalur penghentian darurat. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan:

desain geometrik jalan;

karakteristik lalu lintas;

kelengkapan bagian konstruksi jalan;

kondisi struktur tanah;

perlengkapan jalan yang sudah terpasang; dan

fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya.

Untuk penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.

Bolehkah Masyarakat Membuat Polisi Tidur?

Setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Dalam UU LLAJ, PP 79/2013, dan Permenhub 82/2018 tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Sehingga kami simpulkan masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk itu sesuai peraturan di atas.

Namun, merujuk ke artikel Bikin ‘Polisi Tidur’ Sembarangan? Ini Hukumannya, secara spesifik sebagai contoh di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”). Di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan dengan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Jika tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi.

Maka menurut hemat kami, dalam penempatan dan pembuatan alat pembatas kecepatan tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu. Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, hal itu hanya dimungkinkan apabila peraturan daerah masing-masing telah mengaturnya.

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

 

Sumber     : https://id.quora.com/

Penulis      : Fallas Fictoven
Editor       : Firman Edi
Publisher   : Firman edi