• Wed. Oct 9th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Mengemudikan Angkutan Umum Tanpa Memiliki SIM

Byadmin bidhumas

Jan 10, 2024

https://pid.kepri.polri.go.id/

 

jenis-jenis kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis:

sepeda motor; mobil penumpang; mobil bus; mobil barang; dan kendaraan khusus.

Kendaraan bermotor dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dikelompokkan berdasarkan fungsi:

Kendaraan bermotor perseorangan; dan Kendaraan bermotor umum.

Oleh karena dalam kasus Anda membicarakan mobil bus, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan mobil bus berdasarkan Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf c UU LLAJ adalah:

Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

Lebih lanjut lagi, berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (“PP 74/2014”) pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum terdiri atas:

Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek; dan

Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Kami asumsikan bahwa dalam kasus Anda pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

Perlu diketahui bahwa jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek terdiri atas:

Angkutan lintas batas negara; Angkutan antarkota antarprovinsi; Angkutan antarkota dalam provinsi; Angkutan perkotaan; atau Angkutan perdesaan.

Salah satu kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang dalam trayek adalah mobil bus umum.

Kewajiban Memiliki Surat Izin Mengemudi Umum

Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

SIM tersebut terdiri atas 2 (dua) jenis:

SIM kendaraan bermotor perseorangan; dan

SIM kendaraan bermotor umum.

Untuk mendapatkan SIM kendaraan bermotor umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum. Tetapi perlu diperhatikan bahwa pendidikan dan pelatihan tersebut hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan.[6]

SIM untuk kendaraan bermotor umum digolongkan menjadi:

SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;

SIM B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan

SIM B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki SIM untuk kendaraan bermotor umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.

Syarat usia untuk mendapatkan SIM untuk kendaraan bermotor umum ditentukan paling rendah sebagai berikut:

usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;

usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan

usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Selain syarat usia, harus juga diperhatikan perihal persyaratan khusus sebagai berikut:

lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:

pelayanan angkutan umum;

fasilitas umum dan fasilitas sosial;

pengujian kendaraan bermotor;

tata cara mengangkut orang dan/ atau barang;

tempat penting di wilayah domisili;

jenis barang berbahaya; dan

pengoperasian peralatan keamanan.

lulus ujian praktik, yang meliputi:

menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di terminal dan di tempat tertentu lainnya;

tata cara mengangkut orang dan/ atau barang;

mengisi surat muatan;

etika pengemudi kendaraan bermotor umum; dan

pengoperasian peralatan keamanan.

Sebagai informasi tambahan, menurut Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (“PP 60/2016”) jo. lampiran PP 60/2016 huruf A dan B, tarif penerbitan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut:

Penerbitan SIM (SIM A, SIM B I, SIM B II) : Rp 120 ribu;

Perpanjangan SIM (SIM A, SIM B I, SIM B II) : Rp 80 ribu.

Ulasan selengkapnya mengenai tarif SIM silakan simak artikel Ini Tarif SIM, STNK dan BPKB yang Baru.

Sanski Jika Seseorang yang Tidak Memiliki SIM Mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum

Lantas bagaimana jika seseorang mengemudikan kendaraan bermotor umum di jalan padahal ia tidak memiliki SIM yang diperuntukkan untuk kendaraan tersebut? Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Selain itu, berdasarkan Pasal 191 UU LLAJ disebutkan bahwa Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.

Jadi berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus Anda, orang yang mengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak mempunyai SIM yang diperuntukkan untuk kendaraan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sementara itu, sepanjang penelusuran kami tidak terdapat sanksi yang secara eksplisit diatur untuk dapat menjerat si sopir angkutan umum (yang memiliki SIM untuk kendaraan bermotor umum). Disamping itu, atas perbuatan si sopir yang memiliki SIM yang memberikan kemudi kepada orang lain yang tidak memiliki SIM, maka menjadi tanggung jawab Perusahaan Angkutan Umum apabila terdapat kerugian yang timbul.

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak.

 

Sumber     : https://id.quora.com/

Penulis      : Fallas Fictoven
Editor       : Firman Edi
Publisher   : Firman edi