• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Haruskah Izin Kepolisian?

Byadmin bidhumas

Jan 4, 2024

https://pid.kepri.polri.go.id/

Aturan tentang Penyelenggaraan Pesta Bagi Khalayak Umum

Pesta tahun baru yang dihadiri oleh khalayak ramai untuk dapat dikategorikan sebagai pesta umum/keramaian umum atau tidak, bergantung pada tempat penyelenggaraan dan siapa hadirin yang datang ke acara tersebut.

Ketentuan penyelenggaraan pesta bagi khalayak umum terdapat dalam Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:

mengadakan pesta atau keramaian untuk umum;

mengadakan arak-arakan di jalan umum.

Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.

Sebagai informasi untuk Anda, terkait jumlah denda di atas, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Pelaku Penganiayaan Dibebaskan Jika Bayar Denda Rp 4500?, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2 Tahun 2012”), Mahkamah Agung telah memberikan penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP, sebagaimana berikut:

Pasal 3 Perma 2 Tahun 2012:

Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali).

Pasal 4 Perma 2 Tahun 2012

Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan Pasal 3 di atas.

Sementara, terkait Pasal 510 KUHP, R. Soesilo (hal. 330) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa pesta atau keramaian umum sama dengan pesta atau keramaian bagi khalayak ramai yang diadakan di tempat umum, misalnya pasar malam dan lain-lain. Pesta prive seperti sunatan, perkawinan, ulang tahun, dan sebagainya yang disediakan di rumah dalam kalangan sendiri dan yang diundang saja, tidak masuk di sini.

Soesilo menambahkan arak-arakan atau pawai di jalan umum sama seperti misalnya keramaian Cap Go Meh dan sebagainya. Ini semua harus ada izin dahulu dari Kepolisian setempat untuk dapat mengadakan penjagaan yang diperlukan jika tidak dikenakan pasal ini. Yang dimaksud pawai untuk menyatakan cita-cita yang hebat misalnya pawai untuk demonstrasi.

Jadi, mengacu pada penjelasan di atas, dengan asumsi pesta tahun baru itu diselenggarakan secara private di area hotel (bukan tempat umum), dan melihat dari tamu yang diundang itu terbatas; maka penyelenggaraan pesta yang disertai acara penyulutan kembang api itu tidak memerlukan izin keramaian dari Kepolisian.

 

Sumber     : https://nasional.tempo.co/

Penulis         : Juliadi Warman
Editor           : Firman Edi
Publisher     : Firman edi