• Thu. Oct 10th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polisi juga Manusia Biasa

Bysusi susi

Jan 12, 2024

Pid.kepri.polri.go.id – Menurut G. Gewin (Djoko Prakoso,1987:136) Tugas Polisi adalah Tugas polisi adalah bagian daripada tugas negara perundang-undangan dan pelaksanaan untuk menjamin tata tertib ketentraman dan keamanan, menegakkan negara, menanamkan pegertian, ketaatan dan kepatuhan”.

Sementara Tugas polisi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Polisi Negara Republik Indonesia, telah ditentukan didalamnya yakni dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, (1985 : 2) menyatakan sebagai berikut :

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kepolisian Negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan dalam negeri.
  2. Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara.

Adapun Adapun tugas dan wewenang kepolisian Indonesia diatur lebih lanjut dalam UU No. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, tugas utama polisi adalah:

  1. Sebagai alat negara penegak hukum, memelihara serta meningkatkan tertib hukum.
  2. Sebagai pengayom, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat begi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Bersama-sama dengan segenap komponen pertahanan dan keamanan negara lainnya, membina ketenteraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  4. Membimbing masyarakat demi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Diluar dari itu semua Polisi juga manusia mereka juga mempunyai hak yang sama seperti masyarakat-masyarakat sipill lainnya. Polisi juga mempunyai mempunyai aktivitas dan kegiatan layaknya masyarakat biasa. Mereka memiliki keluarga, tetangga dan juga beraktivitas dilingkukanya mereka hanya seorang manusia biasa yang memang ngga akan bisa sempurna, seorang polisi hanya bisa berusaha semaksimal mungkin. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat seharusmendukung semua program yang sudah diatur oleh pihak kepolisian. Karena pihak kepolisian juga membuat aturan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan yang paling penting peran Polri melindungi Kita.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman