pid.kepri.polri.go.id- Lampu merah atau sering disebut juga traffic light dikenal sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dalam peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”) dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.[2] Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Walaupun mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah kewajiban setiap pengemudi kendaraan bermotor, akan tetapi dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
- memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
- memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
- mempercepat arus Lalu Lintas;
- memperlambat arus Lalu Lintas;
- mengalihkan arah arus Lalu Lintas;
- menutup dan membuka arus lalu lintas.
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain, oleh:
- perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;
- adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
- adanya pekerjaan jalan;
- adanya bencana alam;
- adanya Kecelakaan Lalu Lintas;
- adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
- adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
- terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, dan kebakaran; dan
- adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.
sumber : hukumonline.com,
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Firman Edi