• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Natuna Tertibkan Knalpot BRONG, Ayo Patuhi Aturan Lalu Lintas Untuk Keselamatan

ByPolres Natuna

Jan 23, 2024

Pid.kepri.polri.go.id – Polres Natuna melalui satuan lalulintas melaksanakan penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot Brong, kebisingan yang ditimbulkan knalpot Brong ini tentunya mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya.

Penertiban dilaksanakan di Jalan Soekarno-Hatta Kel. Ranai, ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman jelang Pemilu 14 Februari 2024. Selasa (23/01/2024)

Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Sopan mengatakan aturan penggunaan knalpot di jalan raya salah satu persyaratan teknis dan kelayakan jalan terkait dengan kebisingan suara. Oleh karena itu, semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan raya telah lulus uji teknis.

Penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan.

Penggunaan knalpot bising dapat membuat pengendara lain merasa terganggu. Untuk membantu kenyamanan seluruh pengguna jalan, maka dibuat batasan db suara knalpot yang layak untuk digunakan di jalan raya.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).

Pasal 285 ayat (1) tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara itu pada Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.

Sepeda motor yang menggunakan knalpot Brong, diminta untuk menggantinya dengan knalpot standar. Untuk knalpot brongnya akan dimusnahkan agar tidak bisa digunakan kembali. Tutup AKP Sopan