• Fri. Apr 18th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Subjek Hukum

ByNora listiawati

Nov 21, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang terdiri dari manusia atau natuurlijke persoon dan badan hukum atau rechtspersoon (Tutik, 2006:50-54).

Sanksi tidak terlepas dari subjek hukum dan objek hukum (perbuatan hukum). Objek hukum berupa perbuatan melawan hukum harus terlebih dahulu dirumuskan unsur-unsurnya dalam suatu undang-undang atau hukum tertulis  baru sanksi dapat diterapkan, bila tidak, sulit untuk mencapai kepastian hukum. Sanksi pun harus dituangkan ke dalam suatu rumusan undang-undang atau hukum tertulis demi menjaga pelanggaran hak-hak asasi setiap individu dari penguasa.

Di muka telah dipaparkan penjelasan para ahli bahwa sanksi merupakan syarat mutlak adanya bagi suatu hukum. Beranjak dari paradigma ini, kita akan berfokus pada 2 (dua) hal sebagai kunci pokok, yaitu perbuatan yang dilanggar (perbuatan melawan hukum) dan pelaku atau subjek hukum yang melakukan pelanggaran. Subjek hukum dapat berupa perseorangan (manusia atau natuurlijke persoon) dan dapat juga sebagai korporasi. Korporasi dapat berbadan hukum dan non-badan hukum. Badan Hukum terdiri atas Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat/perdata.

  • Orang (natuurlijke persoon) sebagai subjek Hukum

Setiap orang atau natuurlijke persoon sejak lahir sampai dengan meninggalnya sebagai subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Zainuddin Ali mengatakan bahwa

Hukum berurusan dengan hak dan kewajiban…Hak dan kewajiban  mengandung pengertian pilihan. Seseorang yang mempunyai hak menurut hukum, ia diberi kekuasaan untuk mewujudkan haknya itu, yaitu dengan cara meminta kepada pihak lain untuk menjalankan kewajiban tertentu. Di sini terlihat, bahwa tergantung kepada pemegang hak untuk menentukan apakah ia akan mewujudkan haknya itu, Zainuddin ( 2008 : 33)

Subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, dapat melakukan tindakan hukum, kecuali orang yang belum dewasa atau belum sampai umur 18 tahun atau orang yang tidak sehat pikirannya atau berada di bawah pengampuan (Zainuddin, 2008 : 34).

sumber : hukumonline.com

Penulis    : Fallas

Editor      : Firman Edi

Publisher : Fredy A.P.