• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Karo SDM, Dirreskrimsus, dan Dirresnarkoba Polda Kepri

Byadmin bidhumas

Dec 27, 2023

Batam—Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., Kapolda Kepri, memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Polda Kepulauan Riau. Sertijab kali ini melibatkan posisi Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Karo SDM), Direktur Reserse Kriminal Umum dan Khusus (Dirreskrimsus), serta Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri. Acara tersebut diadakan di Lobby Utama Polda Kepri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menyampaikan pentingnya pergantian jabatan untuk meningkatkan kinerja dan pencapaian prestasi di lingkungan Polda Kepri. Serah Terima Jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2750/XII/KEP./2023, tanggal 7 Desember 2023, tentang Alih Tugas/Mutasi jabatan Pejabat Utama Polda Kepri.

Berikut adalah jabatan yang mengalami perubahan:

  1. Kombes. Pol. Dr. Deni Setyo Utomo, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Karo SDM Polda Kepri, kini diangkat sebagai Karo SDM Polda Riau. Posisinya digantikan oleh Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri.
  2. Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Kepri, diangkat sebagai Dirreskrimsus Polda Riau. Jabatannya digantikan oleh AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Wadirreskrimsus Polda Sumsel.
  3. Kombes Pol. Bagus Suropratomo Oktobrianto, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Kepri, kini diangkat sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel. Posisinya digantikan oleh Kombes Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagyanmas Robinopsnal Bareskrim Polri.

Upacara Sertijab ini dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang, dan tokoh-tokoh utama di lingkungan kepolisian setempat. Kapolda Kepri berharap dengan pergantian ini, kinerja Polda Kepri dapat terus ditingkatkan untuk mencapai prestasi yang lebih baik.

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun
Peringati HUT Bhayangkara ke 79, Wakapolres Karimun Pimpin Ziarah di Makam Pahlawan Tanjung Batu Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.