• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Ketenagakerjaan

ByNora listiawati

Nov 28, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera,adil,makmur,yang merata, baik materil maupun sepritual berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagaimana juga tujuan hukum bisnis .

Dalam pelaksanan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, di perlukan  pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peranan sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian.

Di indonesia, masalah  ketenagakerjaan mulai menjadi perhatian sejak masuknya penjajahan. Dimulai dengan belanda, portugis, inggris, dan kemudian jepang. Semuanya menerapkan sistemnya masing – masing. Meskipun demikian, perlindungan terhadap tenaga kerja baru mulai mendapat perhatian setelah Belanda di bawah pimpinan Deandels menerapkan etische politik (politik balas budi). Semenjak saat itu, maka mulai lahir peraturan-peraturan (hukum) tentang ketenagakerjaan, yang mana peraturan yang dibuat mulai memeperhatikan sisi-sisi kemanusiaan.

Untuk itulah di perlukan adanya perlindungan terhadap tenaga kerja di maksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesaman dan kesempatan serta perlakuan tampa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Berikut 4 tujuan hukum ketenagakerjaan menurut Pasal 4 UU No. 13/2003 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tujuan Pengeturan ketenagakerjaan adalah untuk:

Memberdayakan dan Mendayagunakan Tenaga Kerja Secara Optimal dan Manusiawi

Tujuan dari adanya hukum ketenagakerjaan tidak lain adalah untuk memberdayakan dan mendayagunkan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Sudah banyak kita dengar mengenai kasusu tidakana yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh atsana kepada para bawahannya. Hal yang masih marak terjadi adalah pemaksaaan kerja lembur yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Belum lagi hal lain seperti perlakukan dan tidakan yang tidak menyenangkan yang meliputi kekerasan secara verbal dri atasan hingga juga kekerasan secara fisisk. Tentu saja hal ini merupakan tindakan yang salh meskipun apapun juga alasan dibaliknya.

Dalam undang undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
  2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  5. Pengusaha adalah : orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  6. Perusahaan adalah : setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
  8. Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan maknatertentu mengenai ketenagakerjaan.

sumber : kemenperin.go.id.

Penulis    : Juliadi W.

Editor      : Firman Edi

Publisher : Fredy A.P.