• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

PASAL PENIPUAN ONLINE UNTUK MENJERAT PELAKU

ByNora listiawati

Nov 24, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Pada dasarnya, penipuan online merupakan tindak pidana yang sama dengan penipuan konvensional yang diatur baik dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2025 mendatang.

Adapun UU ITE dan perubahannya tidak mengatur eksplisit mengenai penipuan online. Berikut ini bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Namun untuk menentukan apakah seseorang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE atau tidak, terdapat beberapa pedoman implementasi yang harus diperhatikan sebagai berikut.

  1. Delik pidana dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong (hoaks) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring;
  2. Berita atau informasi bohong dikirimkan melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik;
  3. Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen atau pembeli;
  4. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur;
  5. Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya;
  6. Definisi ”konsumen” pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengacu pada UU Perlindungan Konsumen.

Bentuk Penipuan Online

Dalam kasus penipuan online, kerugian tidak hanya dirasakan konsumen saja, melainkan juga pelaku usaha. Berikut adalah beberapa bentuk penipuan online dalam bidang jual beli yang lazim terjadi:

  1. Barang/produk yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan;
  2. Barang/produk adalah barang tiruan;
  3. Identitas pelaku usaha atau konsumen fiktif;
  4. Penipuan harga diskon terhadap barang/produk yang ditawarkan, yakni barang/produk yang diterima bekas, tidak layak pakai, bahkan tidak dikirimkan.

Laporan Penipuan Online

Jika Anda tertipu transaksi online, dipaksa melakukan transfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah atau bentuk penipuan lain sebagaimana disebut di atas, Anda dapat melakukan pelaporan penipuan online melalui CekRekening.id by Kominfo, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Masukkan data nomor rekening yang ingin dilaporkan (dapat berupa nomor bank atau ewallet);
  2. Masukkan biodata yang dilaporkan dan kategori penipuan (kategori dapat berupa narkotika, obat terlarang, pemerasan, prostitusi online, pinjaman online, dan lainnya);
  3. Masukkan biodata pelapor;
  4. Jelaskan kronologi kejadian;
  5. Unggah bukti kronologi.

Penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki juga dapat diindikasikan sebagai penipuan.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman Aduan BRTI Kominfo, berikut adalah alur pelaporan penipuan online yang dapat Anda lakukan:

  1. Pelapor diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan;
  2. Pelapor membuka laman kominfo.go.id dan klik menu ADUAN BRTI;
  3. Pelapor wajib mengisi daftar isian:
    1. Identitas pelapor;
    2. Memilik Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi;
    3. Menulis isi aduan;
    4. Pelapor klik tombol MULAI CHAT;
  4. Pelapor akan dilayani petugas help desk dan diminta melampirkan bukti yang diindikasikan sebagai penipuan;
  5. Petugas help desk akan melakukan verifikasi dan analisis percakapan yang Anda lampirkan;
  6. Petugas help desk membuat tiket laporan ke sistem SMART PPI dan mengirimkan e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait agar nomor yang diindikasikan sebagai nomor penipu diblokir;
  7. Penyelenggara jasa telekomunikasi menindaklanjuti laporan pemblokiran nomor seluler dalam waktu 1×24 jam;
  8. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang diselesaikan;
  9. Dalam hal pemblokiran nomor seluler yang tidak terkait penipuan, maka pemblokiran dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan verifikasi yang dapat disampaikan kepada BRTI sesuai peraturan perundang-undangan.

Semoga bermanfaat…..

 

 

Suber : https://www.hukumonline.com/

Editor   : Joni kasim

Publish : Nora

Penulis : Firman