• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

APAKAH BOLEH PARKIR DEPAN RUMAH ORANG ?

ByNora listiawati

Nov 13, 2023

pid.kepri.polri.go.id-Parkir sembarangan depan rumah kerap menjadi polemik yang banyak ditemukan khususnya di kota besar.

Tak hanya di perumahan dengan sistem cluster saja, di perumahan jalan raya pun juga kerap ditemukan sekalipun berada di posisi yang cukup membahayakan.

Sebagai contoh, kamu pasti sangat familiar dengan orang yang parkir sembarangan depan rumah di trotoar sekalipun mengganggu pejalan kaki.

Hal tersebut saat ini sudah menjadi kebiasaan, sekalipun parkir di trotoar dinilai melanggar ketertiban umum.

Perlu diketahui, parkir sembarangan depan rumah ternyata bisa dipidana apabila tidak diselesaikan secara kekeluargaan.

Lantas, seperti apa aturan hukum mengenai parkir sembarangan?

Aturan hukum mengenai parkir sembarangan depan ruamah

Tak hanya masalah menjaga ketertiban saja, ternyata parkir sembarangan depan rumah memiliki ketentuan hukum yang sangat jelas.

Terdapat Peraturan Parkir tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, aturan lainnya juga ada di Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2006 tentang Jalan.

Berdasarkan aturan maupun Undang-Undang tersebut, dijelaskan jika setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.

Dalam hal ini, parkir kendaraan harus dilakukan secara sejajar di bahu jalan maupun membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

Umumnya, parkir sembarangan depan rumah tidak hanya berlaku di jalan raya saja, melainkan juga banyak ditemukan pada rumah dengan sistem cluster.

Tak jarang, hal ini kerap menjadi salah satu masalah yang banyak ditemukan oleh penghuni rumah sekalipun garasi rumah mereka terbatas.

Alih-alih bangun garasi baru atau carport, penghuni rumah kadang membiarkan mobil mereka terparkir tidak beraturan, sekalipun berada di batas antara penghuni rumah lainnya.

Selain kedua aturan hukum tersebut, aturan parkir sembarangan depan rumah juga tercantum pada KUHPerdata pasal 671 tentang jalan besar yang ada di rumah.

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Bisa dikatakan jika lahan depan rumah sepenuhnya adalah hak pribadi pemilik rumah, sehingga diharuskan untuk meminta izin pada tuan rumah.

Jika tidak, tuan rumah yang terkena parkir sembarangan pun bisa terkena ganti rugi sesuai pasal 1365 KUHPer sebagai berikut :

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Solusi menyelesaikan masalah parkir sembarangan depan rumah

Sebelum kamu mengambil jalur hukum karena masalah parkir sembarangan depan rumah, kamu pun bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Tak hanya melapor dan berbicara dengan pejabat RT sekalipun tuan rumah secara bersamaan sehingga kedua belah pihak dapat bekerjasama dengan baik.

Meski demikian, dalam praktiknya tidak sepenuhnya berhasil sekalipun kedua belah pihak saling sikut.

Apabila hal ini terjadi, solusi yang bisa dilakukan dengan melayangkan gugatan sesuai undang-undang mengenai perparkiran untuk menghasilkan efek jera.

Solusi lainnya kamu pun bisa menitipkan mobil yang terparkir di rumah orang lain, sekalipun menyewa lahan parkir sebagai pencegahan perselisihan.

Kamu pun bisa menyewa lahan parkir khusus dengan anggaran antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per bulan.

Semoga bermanfaat

 

Sumber : https//www.hukumonline.com/

Editor   : Joni kasim

Publish : Nora

Penulis : Firman