• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Patroli Jalan Kaki Basembang Bercerite Kamtibmas Polres Tanjungpinang Sentuh Langsung Masyarakat

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polsek merupakan garda terdepan sebagai unsur pelaksana kegiatan kepolisian yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, Patroli jalan kaki merupakan salah satu kegiatan kepolisian untuk lebih mendekatkan polri kepada masyarakat dengan tujuan agar terjalin komunikasi untuk menyerap aspirasi dan informasi.

Polres Tanjungpinang SektorSektor Tanjung Kota pada hari selasa (26/03) pukul 08.00 wib melaksanakan kegiatan patroli jalan kaki basembang bercerite di sekitar jalan pasar ikan – tanjungpinang, Patroli jalan kaki dipimpin oleh Waka Polsek Tpi Kota IPTU RUSMAN bersama 3 orang personil polsek, Kanit Samapta Polsek Tpi Kota IPDA JUL ILHAM memberikan himbauan kamtibmas kepada para penarik becak yang beroperasi disekitar jalan pasar ikan agar memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan tidak melawan arus lalu lintas yang sering membuat kemacetan diseputar jalan pasar ikan dan jalan gambir. Polsek tpi kota banyak menerima keluhan dari pengendara kendaraan bermotor bahwa di seputaran jalan pasar ikan, jalan plantar 2 dan jalan gambir sering terjadi kemacetan disebabkan oleh penarik becak yang melawan arus.

Kapolres Tanjungpinang Akbp Ucok Lasdin Silalahi S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota Akp Reza Anugrah A.P., S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan program Promoter Kapolri agar masyarakat dapat merasakan langsung dampak positif dari kehadiran anggota polri dilapangan yang bertujuan untuk mencegah terjadi nya tindak pidana, anggota polri yang turun kemasyarakat diharapkan dapat menyerap aspirasi dan mendapatkan informasi guna mendukung pelaksanaan tugas polri.

Dalam kegiatan patroli jalan kaki polsek tpi kota memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada para tukang ojek yang sedang mangkal untuk memperhatikan dan menghimbau penumpang untuk berhati2 dalam membawa barang bawaan nya sehingga tidak menjadi korban penjambretan, memberikan Himbauan kamtibmas kepada tukang parkir agar lebih waspada terhadap kendaraan yang dijaga agar tidak terjadi kehilangan kendaraan ataupun helm, memberikan himbauan kamtibmas kepada penarik becak agar tidak melawan arus yang dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalulintas, memberikan himbauan kamtibmas kepada para pedagang apabila memiliki informasi tentang pelaku atau tindak pidana agar segera melapor ke Polsek tpi kota.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.