• Wed. Jun 18th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Budaya Main Hakim Sendiri Merupakan Pelanggaran Hukum

ByNora listiawati

Oct 18, 2023

Pid.kepri.polri.go.id- Salah satu cara untuk memperjuangkan “hak” bagi setiap warga negara sebagai penyandang hak dan kewajiban adalah berjuang melalui jalur hukum. Begitu juga dengan “keadilan” yang secara theoritis merupakan cita-cita hukum. tentunya agar masyarakat menghormati hukum tidak dapat tidak hukum itu harus berwibawa agar dapat dipatuhi oleh semua subyek hukum. Namun dalam kenyataannya masyarakat cenderung tidak patuh pada hukum karena wibawa hukum “tidak ada”.

budaya main hakim sendiri agaknya telah menjadi megatrend dalam masyarakat kita. Dan ini belum termasuk bagi mereka yang menghakimi harta kekayaan negara (para koruptor) yang merupakan sisi gelap lainnya yang menjadi budaya pula di negara kita.

Main hakin sendiri mempunyai konotasi bahwa siapa yang kuat dia yang menang, jadi lebih mengarah pada hukum rimba. Bila suatu negara dalam kehidupan masyarakatnya lebih dominan berlaku hukum rimba ketimbang hukum normatif yang legal formal maka masyarakat tersebut akan cenderung tunduk kepada kelompok-kelompok atau perorangan yang mempunyai kekuatan phisik, seperti kelompok tertentu yang mempunyai basis massa yang kuat atau kelompok-kelompok premanisme.

Dimana setiap persoalan yang muncul dalam masyarakat akan cenderung diselesaikan dengan cara-cara yang berbau kekuatan phisik. Agaknya main hakim sendiri atau penyelesaian masalah melalui kekuatan phisik sudah menjadi megatrend dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam kehidupan sosial-politik yang lebih mengandalkan “kekuatan phisik” atau berorientasi pada basis massa yang kuat dalam mencapai tujuan-tujuan politiknya ketimbang menjual program-program partai atau kelompoknya. Sedang dalam kehidupan sosial ekonomi ditandai dengan banyaknya muncul debt kolektor dan/atau menggunakan kelompok-kelompok tertentu yang mempunyai kekuatan phisik yang ditakuti ketimbang menyelesaikan masalah ekonominya melalui negosiasi dan hukum.

Semua fenomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif.oleh sebab itu kita haruslah berfikir sebelum kita bertindak, karena negara kita adalah negara hukum bukan negara yang main hakim sendiri jika ada permasalahan hendaklah kita tempuh dengan jalur hukum, karena jika tempuh masalah tersebut dengan main hakim sendiri bukannya menyelesaikan masalah justru malah menjerumuskan kita ke tindak pindana atau tersangkut oleh pidana hukum.

Penulis : Fredy A.P.

Editor : Firman

Publish : Fredy A.P.