• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pengaturan Lalu Lintas Bagi Pengguna Jalan yang Diprioritaskan (Bag II)

Bysusi susi

Nov 23, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Siapa sajakah pengguna jalan yang diprioritaskan?

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama diprioritaskan yaitu:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Jadi pada dasarnya kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku padanya.

Sayangnya, Anda tidak menjelaskan tindakan sewenang-wenang seperti apa yang Anda maksud. Selama petugas kepolisian dalam melakukan pengawalan rombongan kendaraan sesuai dengan tindakan-tindakan yang diperbolehkan untuk dilakukan kepolisian sebagaimana telah disebutkan di atas, maka tidak bisa dikatakan bahwa petugas kepolisian telah berbuat sewenang-wenang. Namun, secara umum, terhadap masyarakat yang dirugikan atas tindakan anggota kepolisian dapat mengambil upaya hukum, termasuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) POLRI.

Demikian Semoga Bermanfaat.

Dasar hukum:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
  • Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Sumber            : Mediaonline

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman