• Wed. Apr 30th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Perlindungan Hukum Bagi Tim Medis di Wilayah Konflik (Bag II)

Bysusi susi

Nov 15, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Tentang instrumen hukum internasional lainnya, kita akan merujuk pada esei yang ditulis oleh konsultan hukum pada Divisi Hukum Komite Internasional Palang Merah (ICRC) Jean-Marie Henckaerts berjudul “Studi (kajian) tentang Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan” yang dipublikasikan dalam Jurnal Internasional Review of The Red Cross volume 87 No. 857 Maret 2005 (diunduh dari www.icrc.org). Henckaerts  antara lain menulis (hal. 1-3) bahwa Konvensi Jenewa beserta Protokol-Protokol Tambahannya merupakan rezim pengaturan HHI yang berdasarkan pada perjanjian multilateral antara negara-negara (“HHI Perjanjian”). Selain HHI Perjanjian, sumber hukum humaniter lainnya yang mengatur mengenai perlindungan tim medis dalam wilayah peperangan adalah hukum yang berdasarkan pada praktik kebiasaan, yang disebut sebagai Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan (“HHI Kebiasaan”).

Lebih lanjut Henckaerts yang juga ketua proyek Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan ICRC menjelaskan bahwa definisi HHI Kebiasaan menurut Pasal 38 ayat (1) huruf (b) Statuta Pengadilan Internasional (the Statute of the International Court of Justice) adalah “praktik-praktik umum yang telah diterima sebagai hukum.”

Menurut Henckaerts (hal. 14), ada banyak aturan dalam HI Kebiasaan yang identik atau serupa dengan aturan yang terdapat dalam HI Perjanjian. Contoh aturan-aturan yang didapati merupakan Kebiasaan tetapi memiliki padanan aturan dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa antara lain adalah: kewajiban untuk menghormati dan melindungi personil medis dan personil keagamaan, unit medis dan sarana transportasi medis, personil dan barang-barang bantuan kemanusiaan; dan  kewajiban untuk melindungi tugas medis.

  1. Konvensi Jenewa diratifikasi oleh negara Indonesia dengan diterbitkanya UU No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 (“UU No. 59/1958”). Maka artinya Konvensi Jenewa ini juga berlaku di Indonesia.

Mengingat bahwa ratifikasi Konvensi Jenewa ini dilakukan dengan menerbitkan UU No. 59/1958, maka menurut hemat kami Konvensi Jenewa ini juga berlaku mengikat layaknya Undang-Undang pada umumnya di Indonesia. Jadi, dapat dikatakan bahwa peraturan khusus di Indonesia dan dunia Internasional yang mengatur mengenai perlindungan tenaga kesehatan di medan perang adalah Konvensi Jenewa ini.

Sumber            : Hukumonline

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman