• Mon. Apr 14th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

UU Terkait PERS (Bag II)

Bysusi susi

Nov 21, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Perlindungan kepentingan pihak yang diberitakan dilindungi oleh UU Pers:

  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat ).
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab (Pasal 5 ayat ).
  3. Pers wajib melayani Hak Koreksi (Pasal 5 ayat ).
  4. Perusahaan pers dilarang memuat iklan (Pasal 13):
  5. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  6. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  7. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan peran masyarakat terkait dengan kemerdekaan pers dan hak memperoleh informasi, masyarakat juga dapat melakukan kegiatan yang berupa (Pasal 17 ayat [2] UU Pers):

  1. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
  2. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas Pers nasional.

Dalam Pasal 18 juga ditentukan pula sanksi bagi perusahaan pers yang menolak melayani hak jawab, hak koreksi dan melanggar Pasal 13 UU Pers yaitu dipidana denda paling banyak Rp500 juta. Dan perusahaan pers yang tidak berbentuk badan hukum, tidak mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan, maka perusahaan pers tersebut dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Jadi, sebenarnya UU Pers tidak hanya melindungi wartawan atau insan pers, akan tetapi juga melindungi pihak-pihak yang menjadi bahan pemberitaan maupun pihak yang menjadi sumber berita.

Mengenai ide revisi terhadap UU Pers memang pernah diusulkan pada 2007 silam oleh Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu yakni Sofyan A. Djalil. Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari Dewan Pers dan kalangan media (simak Revisi UU Pers Rewind ke Masa Orde Baru). Setelah itu, ide revisi UU Pers tak terdengar lagi kelanjutannya. Anggara anggota International Media Lawyers Association (IMLA) juga pernah membuat catatan kritis tentang draf revisi UU Pers dalam tulisan yang berjudul Menyoal RUU Perubahan Undang-Undang Pers.

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim