• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Jerat Hukum Bagi Pelajar yang Menggunakan Ganja

ByNora listiawati

Nov 28, 2023

pid.kepri.polri.go.id-Jika penyalahguna ganja tersebut adalah pelajar yang masih berusia anak, maka hukuman pidana yang dikenakan berbeda dari orang dewasa. Mengenai berapa lama pidana penjara dijatuhkan kepada Anak, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Perlu diketahui, bagi anak yang berhadapan dengan hukum diberikan perlindungan khusus antara lain berupa penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Selain itu, ada diversi yang harus diupayakan.

Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”):

“Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.”

“Mengkonsumsi” Narkotika

Kami perlu sampaikan bahwa UU Narkotika tidak mengenal istilah “mengkonsumsi” seperti yang Anda tanyakan. Beberapa pasal yang dapat kita temui dalam UU Narkotika ini mencantumkan istilah seperti: menggunakan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan.

Karena keterbatasan informasi yang Anda berikan, kami berasumsi yang Anda maksud dengan “mengkonsumsi” adalah memiliki dan menggunakan ganja tersebut untuk kepentingan pribadi, serta kepemilikan dan penggunaan ganja tersebut tidak termasuk sebagai yang diperbolehkan oleh UU Narkotika. Kami juga berasumsi bahwa ganja dalam pertanyaan Anda bukan lagi berupa tanaman ganja, melainkan sudah dalam bentuk puntung/linting ganja siap pakai.

Perbuatan Memiliki Ganja

Atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi:

(1)  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2)  Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Jika mengacu pada artikel Radian Adi, S.H. yang berjudul Pemilik Puntung Ganja = Pengedar Ganja? yang menjelaskan unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, maka bila diterapkan dalam kasus yang Anda ceritakan, unsur-unsurnya adalah:

  1. Setiap orang

Pelaku adalah subjek hukum perseorangan (natuurlijk person) pemegang hak dan kewajiban; dan tidak termasuk orang yang dikecualikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggung jawab berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  1. Tanpa hak atau melawan hukum

Pelaku (sebagaimana telah kami asumsikan di atas) bukan memiliki atau menguasai narkotika berupa ganja tersebut sebagai peneliti, dokter, apotek, pedagang farmasi atau rumah sakit. Oleh karena itu pelaku dianggap memiliki narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan

Sebagaimana kami asumsikan di atas bahwa orang dalam pertanyaan Anda memiliki puntung/linting ganja siap pakai tersebut.

Narkotika Golongan I bukan tanaman

Dalam kasus ini, kami asumsikan ganja yang dikuasai oleh orang tersebut sudah dalam bentuk puntung/linting rokok siap hisap yang merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Sanksi Pidana

Berdasarkan unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tersebut, orang dalam kasus Anda dapat diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar jika memang ia terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I ini. Pasal ini tidak memandang apakah berat dari ganja yang ia miliki itu kurang dari 1 (satu) gram atau lebih.

Namun, dalam hal orang tersebut memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, maka berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya lebih berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kemudian, atas penggunaan narkotika jenis ganja ini, ia dapat disebut sebagai penyalahguna, yakni orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang mengatakan bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Jika penyalah guna tersebut dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Jika Penyalahguna Ganja adalah Pelajar

Dalam pertanyaan Anda, ditanyakan juga mengenai bagaimana jika pelakunya adalah pelajar. Kami berasumsi bahwa pelajar tersebut masih tergolong anak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”):

Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tentu saja berbeda dengan orang dewasa. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bagi anak yang berhadapan dengan hukum diberikan perlindungan khusus antara lain berupa penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.[3] Penjelasan lebih lanjut soal anak yang melakukan tindak pidana dapat Anda simak dalam artikel Anak 14 Tahun Mencuri Motor, Mungkinkah Dibebaskan?

Selain penjara merupakan upaya terakhir, hukuman pidana untuk anak pun berbeda dengan orang dewasa. Jika pengguna narkotika tersebut adalah pelajar, maka hukuman pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Pidana ada 2 (dua) yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Jenis-jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada anak ialah:

  1. pidana peringatan;
  2. pidana dengan syarat:
  3. pembinaan di luar lembaga;
  4. pelayanan masyarakat; atau
  5. pengawasan.
  1. pelatihan kerja;
  2. pembinaan dalam lembaga; dan
  3. penjara.

Selain pidana pokok di atas, terhadap anak nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.

Perlu diketahui bahwa bagi anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.[8] Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak ialah:[9]

  1. pengembalian kepada orang tua/Wali;
  2. penyerahan kepada seseorang;
  3. perawatan di rumah sakit jiwa;
  4. perawatan di LPKS;
  5. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
  6. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
  7. perbaikan akibat tindak pidana.

Tindakan dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.

Oleh karena itu, mengenai hukuman yang dapat diberikan kepada pelajar tersebut, bergantung dari umur si anak dan penilaian Hakim.

Contoh Kasus

Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 06/Pid.Sus-Anak/2015/PN Kph. Terdakwa adalah anak yang berstatus pelajar yang tertangkap memiliki Narkotika Golongan I jenis ganja.

Anak tersebut menyimpan dan menggunakan Narkotika untuk diri sendiri dan bukan untuk dijual pada orang lain atau memasok pada orang lain. Ia mengonsumsinya dengan cara dilinting menggunakan kertas pavir lis merah.

Hakim menyatakan si anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Hakim menjatuhkan pidana yaitu pidana penjara selama 6 (enam) bulan, juga memerintahkan Anak menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.

 

Sumber : https://www.hukumonline.com/
Penulis : Fredy Adi Pratama
Editor : Firman Edi
Publisher : Firman Edi