• Sat. Apr 5th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penjara Seumur Hidup Dalam dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP

ByNora listiawati

Sep 28, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Pidana penjara seumur hidup yang dipakai dalam Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut sebagai KUHP) sering menimbulkan pertanyaan di dalam masyarakat. Hal yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengenai jangka waktu pidana penjara seumur hidup itu sendiri. Ada yang mengatakan bahwa jangka waktu pidana penjara seumur hidup adalah selama umur terpidana waktu di vonis dan ada juga yang mengatakan bahwa jangka waktu pidana penjara seumur hidup adalah selama masa hidup terpidana sampai dengan waktu terpidana meninggal.

Bagaimana jangka waktu pidana penjara seumur hidup, perlu diketahui terlebih dahulu isi Pasal 12 KUHP yang menyebutkan:

“(1)  Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu

(2)   Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3)   Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127)

(4)   Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.”

Terlihat jelas bahwa dalam KUHP dikenal (2) dua jenis pidana penjara yaitu pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu. Sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP menegaskan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu memiliki jangka waktu maksimal dua puluh tahun.

Penafsiran akan jangka waktu pidana seumur hidup harus melihat ketentuan dalam Pasal 12 KUHP, yang kemudian harus ditafsirkan secara gramatikal. Jika jangka waktu pidana seumur hidup adalah sesuai dengan usia saat terpidana divonis, maka dapat dikatakan bahwa terpidana dipidana menggunakan pidana penjara waktu tertentu.[1] Hal ini dapat digambarkan dengan contoh sebagai berikut, seorang terpidana dipidana saat berumur 30 (tiga puluh) tahun, maka yang bersangkutan akan menjalankan pidana penjara 30 (tiga puluh tahun). Hal ini tentu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP. Contoh berikutnya adalah jika seorang terpidana dipidana saat berumur 18 (delapan belas) tahun, maka yang bersangkutan akan menjalankan pidana penjara 18 (delapan belas) tahun. Hal ini tentu menimbulkan kerancuan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 (delapan belas) tahun tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.  Maka dari itu, jika memang hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, itu berarti bahwa terpidana akan berada di dalam lembaga pemasyarakatan seumur hidupnya.

Kondisi-kondisi di atas mau menggambarkan bahwa pidana penjara seumur hidup perlu diartikan sebagai pidana penjara semasa hidup sampai meninggalnya terpidana. Ketentuan terkait jangka waktu ini didukung dengan sifat indeterminate pidana penjara seumur hidup yang mengakibatkan terpidana tidak tahu pasti kapan terpidana akan menyelesaikan masa pidananya. Hal ini sejalan dengan perbedaan tujuan pidana penjara seumur hidup dengan pidana penjara selama waktu tertentu. Tujuan pidana penjara seumur berorientasi pada ide untuk melindungi kepentingan masyarakat sementara pidana penjara selama waktu tertentu bertujuan untuk membina dan merehabilitasi terpidana untuk kemudian dilepaskan kembali kepada masyarakat.

Sumber : Indonesiabaik.id

Penulis : Roy

Editor  : Firman Edi

Publish : Alex