• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Apa Itu Cybertalking?

ByNora listiawati

Sep 1, 2023

pid.kepri.polri.go.id-Kejahatan siber adalah kejahatan yang disebabkan oleh majunya teknologi serta pengembangannya, dan cepatnya arus penyebaran informasi tersebar di internet atau “dunia maya”. Salah satu jenis cybercrime adalah Cyberstalking. Cyberstalking memiliki dua bentuk yakni Cyberstalking sebagai perbuatan yang berdiri sendiri yakni menguntit dan, Cyberstalking sebagai perbuatan yang diikuti oleh perbuatan lainnya antara lain tindakan mengancam, melecehkan, mengganggu seseorang, melakukan tuduhan palsu (pencemaran nama baik), yang dilakukan secara terus-menerus menggunakan alat elektronik atau media internet, oleh seseorang yang tidak atau belum dikenal korban ataupun dikenal. Cyberstalking hingga kini belum di atur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik j.o. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta peraturan lain yang relevan. Tindakan cyberstalking memenuhi syarat-syarat suatu tindak pidana yakni memiliki unsur Perbuatan Melawan Hukum, dan adanya larangan oleh undang-undang terhadap perbuatan tersebut. Cyberstalking sebagai perbuatan yang berdiri sendiri yakni Menguntit dan sebagai perbuatan yang diikuti delik lainnya yakni Mengganggu, Melecehkan, Mencemarkan Nama Baik, juga telah di atur di dalam KUHP, UU ITE, dan RKUHP.

Menurut Black’s Law Dictionary 7th edition, cyberstalking adalah:

“the act of threatening, harassing, or annoying someone through multiple e-mail messages, as through the internet, esp with the intent of placing the recipient in fear that an illegal act or an injury will be inflicted on the recipient or a member of the recipient’s family or household.”

Dari rumusan di atas, maka unsur-unsur utama dari cyberstalking adalah:

  1. act of threatening, harassing, or annoying someone → tindakan mengancam, melecehkan, atau mengganggu seseorang
  2. through internet → melalui internet
  3. with the intent of placing the recipient with fear of an illegal act or injury → dengan maksud membuat korban takut akan tindakan ilegal atau luka.

sumber : www.techtarget.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Fredy A.P.