• Mon. Jul 7th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hubungan Perilaku Bebas dengan Pancasila dan Hukum

ByNora listiawati

Jul 19, 2023

pid.kepri.polri.go.id –

Tidak hanya penyakit HIV/AIDS dampak dari pergaulan bebas, terlebih seks bebas. Aborsi pun marak dilakukan di kalangan pelajar, tahukah kamu jika hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan HAM, serta penyelewenangan dari ideologi bangsa
Indonesia?

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada Pasal 9 ayat (1) mengenai Hak Hidup, “setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”, pada 53 ayat (1) mengenai Hak Anak, “setiap
anak yang sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.” Adapun tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28A, “setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Sudah jelas tertera secara hukum tertulis bahwa aborsi merupakan tindakan pencabutan atau penghilangan nyawa seseorang atau hak hidup seseorang secara paksa yang termasuk dalam bentuk pelanggaran HAM.

Dan juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama empat (4) tahun, pada ayat (2) dikatakan bahwa jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau jika dia seorang tabib, bidan, atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Wahh.. Seram juga yaa..

Dengan demikian, secara hukum perbuatan aborsi di Indonesia termasuk tindak kejahatan yang diancam dengan hukum yang jelas dan tegas.

 

Sumber : https://www.balitbangham.go.id/

Penulis         : Juliadi Warman
Editor           : Firman Edi
Publisher     : Firman Edi