• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kewaspadaan Dini Masyarakat Dalam Menjaga Keamanan Bag II

Bysusi susi

Aug 11, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Partispasi warga masyarakat untuk mewujudkan kewaspadaan dini sangat penting, bahkan dapat dikatakan sebagai kunci untuk menyukseskan deteksi dini terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan untuk menjaga keamanan dari lingkungan terkecil (tetangga) sampai dilingkungan paling besar (Negara).

Pengertian partisipasi yang dikutip dari Turindra Corporation Indonesia (15/3/2012) adalah keikutsertaan, peranserta atau keterlibatan yang berkaitan dengan keadaaan lahiriahnya (Sastropoetro;1995). Participation becomes, then, peoples involvement in reflection and action, a process of empowerment and active involvement in decision making throughout a programme, and access and control over resources and institutions (Cristóvão, 1990). Dengan demikian, pengertian partisipasi ialah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill (PTO PNPM PPK, 2007).

Untuk bisa mewujudkan partisipasi, maka harus ada tiga K yaitu: 1. Kemauan (will) 2. Kemampuan (ability) 3. Kesempatan (opportunity). Ketiga hal tersebut merupakan kunci untuk bisamelaksanakan partisipasi. Satu dengan yang lain saling terkait.Walaupun ada kemauan, jika tidak ada kemampuan fisik, jugatidak bisa adanya partisipasi. Seterusnya, sekalipun adakemauan dan kemampuan, jika tidak ada kesempatan, makapartisipasi tidak dapat dilakukan.

Dalam melaksanakan partisipasi, setidaknya terdapat dua macam yaitu:1. Autonomous participation (partisipasi otonom)2. Mobilized participation (partisipasi yang dimobilisasi). Partispasi yang bersifat otonom ialah partisipasi yang muncul dantumbuh dari kesadaran dalam diri yang bersangkutan untuk ikut sertamenjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungannya. Partispasi semacam ini bisa bersifat pribadi dan kelompok. Mereka menjaga keamanan dan melakukan deteksi dini tanpa disuruh atau dimobilisasi. Partisipasi semacam inilah yang sangat baik untuk mewujudkan kewaspadaan dini untuk menjaga keamanan. Sebaliknya, terdapat partisipasi yang dimobilisasi. Masyarakat melakukan kewaspadaan dini karena dimobilisasi dengan anjuran,himbauan, perintah dan desakan dengan imbalan uang atau hadiah serta janji untuk mendapatkan misalnya pekerjaan, promosi dan lainsebagainya. Partispasi semacam ini sifatnya sesaat dan tidak langgeng.

Dari catatan tersebut dapat difahami bahwa kewaspadaan dini sangat penting dilakukan untuk mewujudkan keamanan lingkungan. Karena terwujudnya keamanan lingkungan akan lahir keamanan wilayah dan nasional. Dapat dikatakan, tidak akan ada stabilitas wilayah apalagi nasional kalau tidak ada stabilitas lingkungan. Kewaspadaan dini yang dimulai dari lingkungan terkecil, diperlukan untuk mendeteksi secara awal kemungkinann adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gagngguan (ATHG). Ini hanya bisa diwujudkan jika ada partisipasi atau keikutsertaan masyarakat secara otonom.

Partisipasi otonom untuk mewujudkan kewaspadaan dinidiperlukan karena tidak mungkin mengharapkan polisi melakukannya sebab jumlah mereka terbatas dan tidak setiap saat berada di lingkungan masyarakat. Maka untuk mewujudkan sistem keamanan yang merata(siskamrata), partisipasi otonom masyarakat merupakan kunci untuk melakukan kewaspadaan dini dan keamanan yang merata dari lingkungan terkecil, wilayah dan nasional. (Musni Umar).

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman