• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polsek Buru Bersama Stekholder Gelar Koordinasi Terkait Viralnya Pompong Membawa Siswa Tanpa Lift Jaket

ByPolres Karimun

Sep 5, 2023

Karimun – Menindaklanjuti viralnya sebuah vidio yang memperlihatkan sejumlah siswa-siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Buru, yang menaiki transportasi laut (Pompong) tanpa menggunakan Lift Jaket dan melawan ombak serta anggin kencang. Polisi Sektor (Polsek) Buru bersama sejumlah pihak, membahas dan mencari solusi agar kejadian tidak terulang kembali. Selasa (5/9/2023)

Adapun rapat tersebut turut dihadiri oleh Kapolsek Buru IPTU Junaidi beserta jajaran, Camat Buru Rahendra, Lurah Buruh Zulkarnain, Danpos TNI AL Buru PELTU Agus, Kepala Desa Tanjung Batu Ramli, Kepala Sekolah SMAN 1 Buru Nova Devita, Kasi Trantib Kecamatan Buru Linggam , dan kedua pemilik Pompong.

Adapun hasil rapat yang digelar di Pelabuhan setempat, pada Selasa (05/09) terdapat lima poin. Diantaranya salah satu pemilik Pompong tidak memfasilitasi Lift Jaket dan jumlah penumpang melebihi kapasitas.

“Pertama, pemilik Pompong dengan inisial N tidak memiliki Lift Jaket sementara a/n inisial A memiliki Lift Jaket sebanyak 30 buah. Kedua, pemilik Pompong wajib memperhatikan keselamatan dan kondisi cuaca. Ketiga, uspika Kecamatan Buru diminta segera mencari bantuan Lift Jaket. Keempat, Polsek Buru dan Stekholder terkait akan mengelar rapat kembali yang direncanakan pada tanggal 12 September 2023. Kelima, terdapat dua Desa yang sekolah di SMAN 1 Buruh yakni Desa Tanjung Batu Kecil sebanyak 80 siswa dan Desa Parit sebanyak 25 siswa,” ujar Kapolsek Buru IPTU Junaidi.

Tidak hanya melaksanakan rapat, IPTU Junaidi beserta rombongan juga melaksanakan pengecekan kondisi Pelabuhan Pangkalan Balai dan Pompong yang digunakan untuk antar jemput siswa dan juga memberikan himbauan kepada para siswa serta pihak-pihak terkait.

“Kita juga memberikan himbauan seperti tidak membawa penumpang melebihi kapasitas Pompong, menegaskan kepada para siswa dan pemilik Pompong agar dapat mengikuti peraturan keselamatan dan mengajak semua pihak untuk saling bekerja sama demi kebaikan. Kami berharap, kejadian ini tidak terulang kembali di kemudian hari dan menjadikan persoalan ini sebagi pelajaran,” terang IPTU Junaidi.

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun
Peringati HUT Bhayangkara ke 79, Wakapolres Karimun Pimpin Ziarah di Makam Pahlawan Tanjung Batu Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.