• Mon. Apr 28th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

3 Risiko Jika Bermain HP saat Berkendara

ByNora listiawati

Jul 17, 2023

pid.kepri.polri.go.id –

HP (handphone) atau smartphone memang menjadi salah satu benda penting yang saat ini dibutuhkan oleh banyak orang. Sebab itu pengemudi direkomendasikan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi, misalnya sambil mengoperasikan ponsel.Mengoperasikan ponsel seperti menelepon, membalas pesan, atau bahkan membuat konten media sosial dianggap dapat membuyarkan konsentrasi dan ujungnya menyebabkan celaka.
1. Membahayakan diri sendiri dan orang lain
Bermain HP saat berkendara sangat berbahaya dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Ketika bermain HP, pengemudi tidak lagi melihat ke arah jalan raya, jadi sama seperti menutup mata.Oleh sebab itu, demi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan yang lain, kegiatan mengoperasikan HP ketika berkendara tidak boleh dilakukan.
2. Mengganggu konsentrasi
Membalas chat, menelepon seseorang, atau membuka HP untuk melakukan aktivitas yang lain dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal tersebut terjadi karena ketika bermain HP, konsentrasi pengemudi akan terpecah dengan kegiatan lain dan memaksa pandangan mereka untuk melihat ke layar.
3. Terancam hukum pidana
Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi yang telah diatur pada Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelanggar akan dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 Ribu.

Sumber : https://www.auksi.co.id/
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Josua Aritonang