• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ditkrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana People Smuggling

Byadmin bidhumas

Mar 13, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Subdit IV Ditkrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana People Smuggling melalui konferensi pers yang berlangsung di Media Centre Polda Kepri, Selasa (12/3/2019). Konferensi pers ini dihadiri oleh Dir Krimum, Kabid Humas, dan Kasubid IV Ditkrimum Polda Kepri.

Dir Krimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Yulianto, S.I.K mengungkap, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 terkait adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang tiba di Batam melalui Jalur Non Prosedural / pelabuhan tikus.

“Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 23.20 wib anggota Subdit IV pun berhasil mengamankan kendaraan minibus yang memuat diduga korban penyelundupan manusia sebanyak 18 orang,” ungkapnya. Berlokasi di Halte depan Legenda Malaka Kec. Batam Kota, berikut satu orang supir minibus berinisial M juga ikut diamankan.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus ini lebih lanjut, Subdit IV pun berhasil mengamankan satu orang pengurus berinisial MR yang beralamat di Perumahan Bukit Raya, Batam Center.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan kembali oleh Subdit IV dan berhasil mengamankan 19 orang diduga korban people smuggling beserta satu orang pengurus berinisial MM di Perumahan Taman Batara Raya, Batam Kota.

Lanjutnya, rincian dari ke 37 korban (32 laki-laki, 4 perempuan) yaitu asal Lombok 31 orang, Bengkulu Selatan 3 orang, Karawang 3 orang, dan Sulawesi Tengah 1 orang.

“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, barang bukti yang telah kami amankan berupa 1 unit minibus, 3 unit handphone, dan 3 lembar tiket pesawat,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Ri Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara.