• Sun. Mar 16th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Apakah Bandar Narkotika Sama Dengan Pengedar (Bag III)

Bysusi susi

May 16, 2023

PID.kepri.polri.go.id – 7.    Menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 UU Narkotika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pada dasarnya, kriteria untuk dapat dikenakan sanksi pidana adalah tindakan yang dilakukan harus memenuhi semua unsur yang diatur dalam pasal-pasal pidana dalam UU Narkotika. Dan pada akhirnya bergantung kepada penilaian hakim apakah akan menjatuhkan pidana mati atau tidak.

Contoh Kasus Bandar Narkotika yang Dihukum Mati

  1. Sebagai contoh kasus bandar narkotika yang dihukum mati adalah dua terpidana kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 862,603 kilogram yakni bandar narkotika dari Hongkong (Wong Chi Ping dan Ahmad Salim Wijaya). Seperti yang diberitakan dalam artikel PN Jakbar Vonis Mati Bandar Narkoba dan BNN Apresiasi Putusan Pidana Mati Bandar Narkoba.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 307/PID/2015/PT.DKI menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor. 1094/Pid.Sus/2015/PN.JKT.BAR yang amarnya menyatakan terdakwa Wong Chi Ping Als Surya Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”. Hakim menjatuhkan pidana mati.

  1. Sementara, contoh pengedar narkotika yang dihukum mati dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/Pid.Sus/2013. Terdakwa telah menguasai atau menyimpan Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang sangat banyak, yakni 210 Kg Narkotika siap untuk diedarkan atau didistribusikan kepada para Bandar dan selanjutnya dijual kepada masyarakat.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan/mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram secara Terorganisir”. Oleh karena itu, terdakwa dihukum mati dan denda sebanyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Putusan ini dikuatkan di tingkat banding dan permohonan kasasi dari terdakwa ditolak Mahkamah Agung.

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim