• Thu. Oct 10th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Satgas TPPO Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Pekerja Imigran Ilegal ke Timur Tengah

Byadmin bidhumas

Jun 18, 2023

pid.kepri.polri.go.id – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) di bawah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pekerja imigran secara ilegal ke Timur Tengah. Operasi yang dilakukan mulai tanggal 5 Juni hingga 18 Juni ini mengakibatkan penangkapan dua tersangka, yakni ISR dan AN, yang berencana membawa lima calon pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) melalui jalur non prosedural. Minggu (18/6/2023).

Menurut Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., Wakil Kepala Satgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri, para tersangka awalnya mengangkut para pekerja imigran ilegal tersebut dari Jakarta ke Batam, dengan niatan selanjutnya mengantarkannya ke Singapura. Begitu sampai di Singapura, korban-korban tersebut akan segera diberangkatkan ke negara tujuan mereka di Arab Saudi dan Dubai.

ISR dan AN mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 8.000.000,- per orang setelah para pekerja imigran ilegal tersebut tiba di negara tujuan. Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sekitar 1.200 Dirham hingga 1.500 Dirham (setara dengan Rp. 4.500.000,- hingga Rp. 5.700.000,-). Selain itu, kedua tersangka ini telah terlibat dalam kegiatan ilegal ini sejak tahun 2019 dan berhasil membawa sekitar 100 orang pekerja imigran ilegal ke Arab Saudi dan Dubai.

Dalam operasi ini, Satgas TPPO Polda Kepri telah mengidentifikasi 33 tersangka berdasarkan 20 laporan polisi yang masuk. Selain itu, mereka juga telah berhasil menyelamatkan 91 calon korban yang menjadi target penyelundupan non prosedural. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81, jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Operasi yang berhasil ini menunjukkan komitmen Satgas TPPO Polda Kepri dalam memerangi penyelundupan pekerja imigran ilegal dan melindungi kesejahteraan pekerja migran Indonesia. Satgas TPPO tetap waspada dalam upaya mencegah kegiatan ilegal semacam ini di wilayah tersebut dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan para calon korban”. Tutup Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., selaku Wakil Kepala Satgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri.